Lensa Pos NTB, Kota Bima – Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Intel Kejari Bima, memberikan penyuluhan hukum kepada santri-santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al Azis binaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Lingkungan Manggemaci RT. 01 RW. 01 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, Senin (13/5/2024).
Penyuluhan Hukum Kejari Bima di Ponpes LDII Al Azis Kota Bima, diikuti 50 santri/Santriwati Ponpes Al Azis. Hadir pula Pembina LDII, Ketua LDII Kota Bima, Ketua LDII Kabupaten Bima, dan Pimpinan Ponpes Al Azis.
Penyuluhan hukum tersebut, sebagai bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Adapun tema yang diusung “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
Kasi Intel Kejari Bima, Deby F. Fauzi selaku pemateri tunggal, menyampaikan tentang kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba, Menurut Deby, Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa, tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Umur remaja berkisar antara 12 sampai 21 tahun.
Kasi Intel juga membeberkan tentang kenakalan remaja menurut Ilmuwan sosiologi, Kartono, bahwa kenakalan remaja merupakan gejala sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Adapun jenis-jenis kenakalan remaja, seperti Bullying, Penyalahgunaan Narkoba, pornografi, tawuran, kebut-kebutan di jalan (balap liar).
Deby F. Fauzi juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medis atau ilegal (melanggar hukum) terhadap barang haram yang dinamakan narkotika, psikotropika, dan obat-obataan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan manusia pemakainyapemakainya, diatur dalam UU No. 35/2009, tentang Narkotika, UU No. 5/1997 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. (TIM)