Lensa Pos NTB, Bima – Kejaksaan Negeri Bima melakukan Penahanan terhadap Tersangka MS dan SA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Muatan Penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019, pada hari Rabu (22/5/2024).
Tersangka MS merupakan PPK pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2019, sedangkan SA adalah Konsultan Perencana “CV. Mada Nggela Konsultan”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intel Kejari Bima, Deby F. Fauzi, bahwa tersangka MS dan SA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024.
Tersangka MS dan SA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (TIM)