Ketum Terpilih PC IMM Cabang Bima Meminta Kejari Bima Menggunakan RJ dalam Penyelesaian Perkara Raisul Dkk

Lensa Pos NTB, Bima – Kasus hukum yang menimpa Raisul dkk telah usai dilakukan preperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Raba Bima, dimana dalam putusan praperadilan tertanggal 3 Juni 2024 di PN Raba Bima, bahwa permohonan dalam praper tersebut ditolak untuk seluruhnya. Sehingga perkara kaitan dengan dugaan pemblokiran jalan tersebut dipastikan akan dilanjutkan atau dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan.

Sebelumnya, penangkapan Raisul dkk dilakukan pada saat tersangka melakukan aksi demonstrasi di Desa Laju, Langgudu, Bima pada tanggal 20 April 2024, penangkapan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian Polres Bima Kota. Sehari setelah pengkapan, Raisul dkk langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 192 ayat (1) KUHP.

Namun, sebagaimana kita tahu, bahwa hal tersebut kepolisian dianggap terlalu terburu-buru oleh Tim Kuasa Hukum Raisul dkk, sehingga Tim Kuasa Hukum Raisul dkk mendorong penyelesaian perkara tersebut dengan upaya praperadilan. Tetapi, dalam praperadilan, sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa permohonan Tim Kuasa Hukum Raisul dkk ditolak.

Artinya, dalam perkara ini, kejaksaan akan berperan penting untuk membijaki dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya sebelum tersangka didakwakan di muka sidang pengadilan. Memang tugas Jaksa sebagai penuntut umum di sidang pengadilan, akan tetapi kejaksaan sebagai bagian dari penegak hukum, tentunya mengetahui bahwa pidana adalah ultimum remedium dalam proses penyelesaian perkara.

Kami mendorong maju Kejari Bima untuk melakukan upaya menggunakan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara ini sebelum tersangka didakwa di sidang pengadilan, walaupun perkara ini sebelumnya dilakukan praperadilan, tetapi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum mesti kemudian dikedepankan oleh Kejari Bima.

Sebelumnya, PC IMM Cabang Bima telah melakukan audiensi dengan pihak Kejari Bima dalam membahas soal ini, responnya cukup baik, namun menurutnya (Kejari Bima) ada prosedural yang harus dilewati untuk melakukan RJ. Kami pun memahami dan menghormati kaitan dengan hal tersebut, akan tetapi soal prosedural tidak boleh mengesampingkan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum.

Dalam hal ini, kami memandang bahwa penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara ini sangatlah dianggap perlu, dan sesungguhnya harus diutamakan oleh kejaksaan, sehingga dalam hal ini PC IMM Cabang Bima menyatakan siap menjadi mitra Kejari Bima untuk bersama-sama mendorong maju penegakan keadilan restoratif terhadap perkara Raisul dkk sebelum didakwa di muka sidang pengadilan. (Oleh : Anas Arifin/Ketum Terpilih PC IMM Cabang Bima)

Pos terkait

banner 468x60