Lensa Pos NTB, Mataram – Untuk penyempurnaan hasil kajian mengenai layanan kunjungan, Kanwil Kemenkumham NTB laksanakan kegiatan uji publik hasil penelitian mengenai implementasi layanan kunjungan bagi narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara di Nusa Tenggara Barat, Jumat (14/6).
Dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Pungka M. Sinaga, Kasubid P3HAM, Indra Firmansyah, Akademisi Universitas 45 Mataram I Wayan Puspa (Narasumber), Tim kajian SIPKUMHAM, Perwakilan dari UPT Pemasyarakatan Se-NTB yang hadir secara langsung di Kantor Wilayah maupun secara daring melalui zoom.
Kepala Bidang HAM Kanwil NTB, Pungka M. Sinaga, yang menyampaikan terima kasih atas kedatangan para undangan yang berkenan hadir dan juga kepada Akademisi, I Wayan Puspa yang akan menyampaikan paparan hasil penelitian tentang layanan kunjungan pada lapas/rutan. Output dari uji publik ini adalah rekomendasi terkait layanan pemasyarakatan yang diharapkan dapat menyempurnakan hasil kajian untuk dilaporkan ke Badan Strategi Kebijakan.
I Wayan Puspa, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram, dalam paparannya menyampaikan bahwa secara umum, Lapas/Rutan di provinsi NTB telah menerapkan standar layanan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Layanan Kunjungan merupakan salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu negara harus memberikan fasilitas yang terbaik sebagai salah satu layanan publik.
Beberapa rekomendasi dari hasil penelitian ini terkait dengan digitalisasi layanan kunjungan yang dapat diakses masyarakat dari manapun melalui smartphone masing-masing dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan keluarga WBP yang akan berkunjung di Lapas/Rutan, dan juga pengadaan alat elektronik yang menunjang keamanan seperti penambahan CCTV pada titik keluar dan masuk pengunjung dan juga mesin X-Ray yang dapat mendeteksi barang terlarang yang dibawa oleh pengunjung.
Pada kesempatan yang berbeda Kakanwil Kemenkumham NTB mengatakan “narapidana memang memiliki hak untuk menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya serta mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.”
Hal ini sesuai amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly yang menghimbau Pemasyarakatan untuk memberikan komitmen tinggi dalam pelayanan terhadap masyarakat. (LP.NTB/01)