Lensa Pos NTB, Bima – Kepala Cabang Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, didampingi oleh Penanggung Jawab Bidang Asuransi, Arfan Bempah, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan Apotek Kimia Farma Bima. Penandatanganan komitmen ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Pharmacy Manager Kimia Farma 263 Bima, apt. Ismadi, S.Farm, menyatakan dukungannya kepada Jasa Raharja dalam kampanye edukasi kepatuhan masyarakat sekitar untuk membayarkan PKB dan SWDKLLJ-nya secara tepat waktu. Selain itu, Kimia Farma Bima pun turut mendorong pelaksanaan sosialisasi kepada para karyawan/ti untuk melunasi pajak kendaraan pribadinya secara tepat waktu.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bima, Bramantyo Hadi Prasetio menjelaskan, Jasa Raharja saat ini menjalin komunikasi aktif dengan instansi pemerintahan ataupun badan usaha sebagai bentuk pencegahan kecelakaan dan peningkatan angka kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami jalin komunikasi dengan berbagai instansi pemerintahan dan juga badan usaha, terutama sesama BUMN, untuk berkomitmen bersama dalam hal pencegahan kecelakaan. Juga kami mendorong kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ lewat komitmen bersama ini, karena dana kecelakaan lalu lintas jalan yang kami gunakan untuk meyantuni korban diperoleh bersamaan dengan pembayaran PKB di Samsat” jelasnya.
Tindak lanjut dari komitmen bersama nanti salah satunya adalah pendataan kendaraan bermotor milik karyawan dan karyawati Apotek Kimia Farma sebagai bentuk pengingat dan pelayanan dalam rangka pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Pelunasan PKB dan SWDKLLJ ini penting, karena merupakan salah satu persyaratan utama untuk memperoleh jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.
Selain itu, pelunasan pembayaran PKB dan SWDKLLJ juga merupakan bentuk kepatuhan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, dimana kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan bermotor setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, urai Bramantyo. (TIM)
