Bupati Bima dan Kajari Tandatangani MoU: Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Lensa Pos NTB, Bima – Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (17/11/2025) di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bima.

Penandatanganan ini dilakukan melalui surat Pemerintah Kabupaten Bima nomor 03.3/025/117/03.3/2025 dan surat Kejaksaan Negeri Bima nomor B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025.

Bupati Bima, Ady Mahyudi, hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Fatahullah, S.Pd, sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH., MH, hadir bersama Kasi Pidana Umum, Zulkarnain. Kegiatan ini disaksikan oleh para pejabat utama Kejari Bima, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, para Kepala OPD, serta jajaran Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ady Mahyudi menegaskan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi berbagai dinamika hukum yang muncul di Kabupaten Bima, terutama terkait sengketa dan klaim atas aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

“Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bima ditangani secara profesional dan memiliki kepastian hukum,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan bahwa melalui MoU ini, pemerintah daerah berharap memperoleh dukungan Kejaksaan Negeri Bima dalam merumuskan langkah strategis terkait pelaksanaan berbagai program pembangunan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.

“Kerja sama ini menjadi acuan kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tenteram, berintegritas, dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Bima, Heru Kamarullah, menegaskan bahwa MoU ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam kerangka penegakan hukum yang proaktif dan preventif.

Menurutnya, terdapat lima aspek kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Pendampingan hukum
  2. Pemberian pendapat hukum (legal opinion)
  3. Pengurusan sengketa
  4. Pengajuan gugatan
  5. Pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah

“Pencegahan jauh lebih baik, dan mitigasi risiko harus dilakukan sejak dini. Kejaksaan Negeri adalah mitra pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bima juga merupakan keberhasilan Kejaksaan Negeri,” ungkap Kajari.

Kajari berharap kerja sama ini tidak hanya memperkuat instrumen hukum, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bima. (TIM)


Pos terkait