Oleh: Bambang Supriadi
Biro LISDAL DPW LDII Provinsi NTB
Asap tipis yang mengepul dari halaman rumah, pekarangan kosong, atau pinggir sungai masih kerap dianggap sebagai pemandangan biasa. Bahkan, bagi sebagian orang, membakar sampah dianggap sebagai solusi paling cepat, murah, dan tidak merepotkan. Sampah hilang, halaman bersih, urusan selesai.
Namun di balik kepulan asap tersebut, tersembunyi ancaman serius yang sering luput dari kesadaran kita. Ancaman bagi kesehatan keluarga, lingkungan sekitar, bahkan masa depan anak-anak. Membakar sampah bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan praktik berbahaya yang seharusnya sudah ditinggalkan, terlebih ketika kita telah memasuki tahun 2026.
Pertanyaannya, mengapa kebiasaan ini masih bertahan? Apa kata aturan hukum? Seberapa besar dampaknya? Dan yang paling penting, apa alternatif nyata agar masyarakat tidak lagi membakar sampah?
Mengapa Masyarakat Masih Membakar Sampah?
Setidaknya terdapat lima penyebab utama mengapa praktik membakar sampah masih dilakukan hingga hari ini.
- Sudah Menjadi Kebiasaan Sejak Lama
Bagi banyak rumah tangga, membakar sampah adalah praktik turun-temurun. Pada masa lalu, sampah didominasi oleh daun, ranting, dan sisa makanan yang bersifat organik. Dibakar pun cepat habis dan jarang menimbulkan dampak berarti.
Sayangnya, kebiasaan lama ini masih diterapkan hingga saat ini, ketika komposisi sampah rumah tangga telah berubah drastis. Sampah anorganik seperti plastik, kemasan sekali pakai, popok, styrofoam, dan bahan sintetis lainnya semakin mendominasi. Jika dibakar, sampah-sampah ini tidak hilang, melainkan berubah menjadi racun di udara.
Selain itu, dahulu kayu bakar lazim digunakan sebagai bahan bakar rumah tangga. Kini, gas elpiji telah menjangkau hingga desa-desa. Artinya, semestinya praktik pembakaran, termasuk membakar sampah sudah semakin berkurang, bukan justru dipertahankan.
- Merasa Tidak Punya Pilihan
Di wilayah yang layanan pengangkutan sampahnya belum optimal, masyarakat sering merasa tidak memiliki alternatif. Sampah yang menumpuk menimbulkan bau, mengundang lalat, dan mengganggu kenyamanan. Dalam kondisi ini, api dianggap sebagai jalan keluar paling praktis. - Dianggap Cepat dan Murah
Membakar sampah tidak membutuhkan biaya, tidak perlu memilah, dan terasa instan. Cukup dengan korek api, sampah lenyap. Padahal yang lenyap hanyalah bentuk fisiknya, sementara dampak kesehatannya justru menetap dan terakumulasi. - Kurangnya Informasi dan Kesadaran
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa asap pembakaran sampah mengandung zat beracun. Karena dampaknya tidak selalu dirasakan secara langsung, kebiasaan ini dianggap aman-aman saja. - Aturan Ada, tetapi Lemah Penegakan
Larangan membakar sampah sering kali hanya berhenti pada spanduk dan teks peraturan. Ketika tidak diiringi pengawasan dan penegakan yang konsisten, kebiasaan lama pun terus berlanjut.
Membakar Sampah Itu Melanggar Aturan
Membakar sampah bukanlah semata urusan pribadi di halaman rumah atau kebun sendiri. Tindakan tersebut menyangkut hak orang lain, terutama hak dasar untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Asap hasil pembakaran sampah tidak mengenal batas pagar rumah; ia menyebar ke lingkungan sekitar, mengganggu kesehatan warga, mencemari udara, serta merusak kualitas lingkungan hidup secara kolektif.
Dari sisi regulasi, negara telah memberikan rambu yang sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Larangan ini menunjukkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan bukanlah praktik yang dibenarkan dalam sistem pengelolaan sampah nasional.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak bersifat simbolik semata. Undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur sanksi melalui peraturan daerah, baik berupa pidana kurungan maupun denda. Artinya, membakar sampah dapat berimplikasi hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya, bukan sekadar teguran moral atau sosial.
Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Asap pembakaran sampah, yang mengandung partikel berbahaya dan zat pencemar, jelas termasuk dalam kategori pencemaran udara. Oleh karena itu, pembakaran sampah secara terbuka tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang kesehatan, lingkungan, maupun hukum.
Dengan demikian, kebiasaan membakar sampah bukan hanya bertentangan dengan prinsip hidup sehat dan ramah lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghentikan praktik ini adalah bentuk kepatuhan hukum sekaligus wujud tanggung jawab moral untuk menjaga hak sesama dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Asap Sampah: Racun yang Kita Hirup Setiap Hari dan Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan
Asap pembakaran sampah mengandung partikel halus (particulate matter) dan berbagai zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat-zat ini tidak selalu terlihat oleh mata, namun dampaknya nyata dan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Paparan asap pembakaran sampah dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain:
Pertama, gangguan pernapasan.
Partikel halus hasil pembakaran sampah mampu menembus jauh ke dalam paru-paru hingga mencapai saluran pernapasan bagian bawah. Paparan ini dapat memicu batuk, sesak napas, iritasi mata dan tenggorokan, serta memperparah penyakit seperti asma dan bronkitis. Dalam jangka panjang, kebiasaan terpapar asap dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan kronis dan menurunkan fungsi paru-paru.
Kedua, bahaya serius bagi anak-anak.
Anak-anak menghirup udara lebih banyak dibandingkan orang dewasa jika dihitung berdasarkan berat badannya, sementara paru-paru mereka masih dalam tahap pertumbuhan. Akibatnya, anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap polusi udara. Paparan asap pembakaran sampah dapat meningkatkan risiko asma, infeksi saluran pernapasan, serta menghambat perkembangan paru-paru yang berdampak hingga usia dewasa.
Ketiga, paparan zat pemicu kanker.
Pembakaran plastik dan bahan sintetis menghasilkan dioksin dan furan, yaitu senyawa beracun yang bersifat karsinogenik. Zat ini dapat terakumulasi dalam tubuh melalui pernapasan dan berpotensi menimbulkan gangguan hormon, penurunan sistem kekebalan tubuh, serta meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang. Bahayanya, efek ini sering kali tidak langsung dirasakan, tetapi muncul setelah bertahun-tahun paparan.
Keempat, ancaman bagi ibu hamil dan lansia.
Polusi udara akibat pembakaran sampah dapat meningkatkan risiko gangguan kehamilan, seperti berat badan lahir rendah dan kelahiran prematur. Sementara itu, pada lansia, paparan asap dapat memperparah penyakit jantung, paru-paru, dan kondisi kesehatan kronis lainnya, sehingga meningkatkan risiko komplikasi serius.
Ironisnya, seluruh dampak tersebut kerap terjadi tanpa disadari. Asap pembakaran sampah mungkin menghilang dalam hitungan menit, namun partikel dan zat berbahaya yang terhirup dapat bertahan lama di dalam tubuh. Inilah sebabnya, membakar sampah bukan hanya persoalan kebiasaan, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat yang seharusnya dihentikan bersama.
Dari sisi lingkungan, pembakaran sampah memperburuk kualitas udara lokal, mencemari tanah melalui abu yang mengandung logam berat, serta berpotensi mencemari air tanah dan sungai. Selain itu, api pembakaran sampah kerap menjadi pemicu kebakaran lahan, terutama pada musim kemarau.
Membakar Sampah Bukan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah pada hakikatnya bukan sekadar upaya “menghilangkan” sampah agar tidak terlihat lagi. Paradigma tersebut sudah lama ditinggalkan. Pengelolaan sampah yang benar bertujuan mengurangi dampak dan risiko sampah terhadap lingkungan, kesehatan, serta keberlanjutan sumber daya. Artinya, sampah harus diperlakukan sebagai bagian dari sistem yang dikelola secara bertanggung jawab, bukan dibinasakan secara instan melalui pembakaran.
Konsep pengelolaan sampah modern bertumpu pada prinsip 3R: Reduce (membatasi timbulan), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Prinsip ini diwujudkan melalui tahapan yang jelas, mulai dari pemilahan sampah di sumber, pengumpulan yang terpisah, pengangkutan, pengolahan sesuai jenisnya, hingga pemrosesan akhir yang aman dan ramah lingkungan. Dalam kerangka ini, sampah tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Membakar sampah sama sekali tidak termasuk dalam rangkaian pengelolaan tersebut. Praktik ini justru meniadakan peluang pengurangan dan pemanfaatan kembali sampah, terutama sampah organik yang seharusnya dapat diolah menjadi kompos, serta sampah anorganik yang bernilai daur ulang. Dengan membakar, potensi ekonomi sampah hilang begitu saja, sekaligus menutup peluang penciptaan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Lebih jauh, pembakaran sampah bukanlah solusi, melainkan pemindahan masalah dari satu media ke media lain. Sampah yang seharusnya dikelola di darat dialihkan menjadi pencemaran udara melalui asap dan partikel berbahaya. Zat beracun hasil pembakaran, terutama dari plastik dan bahan sintetis, berkontribusi terhadap gangguan pernapasan, menurunkan kualitas udara, dan meningkatkan risiko penyakit bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, membakar sampah tidak dapat disebut sebagai pengelolaan sampah. Ia adalah praktik lama yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan, kesehatan publik, dan pengelolaan lingkungan modern. Menghentikan kebiasaan membakar sampah serta beralih melakukan pengelolaan sampah dengan prinsip sistem 3R bukan hanya pilihan yang lebih bijak, tetapi juga langkah penting menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Lalu, Apa Solusinya?
Solusi dimulai dari rumah: memilah sampah, mengumpulkan, mengomposkan sampah organik, memanfaatkan bank sampah, serta mengelola residu sesuai sistem yang ada. Pemerintah dan desa perlu memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, seperti TPS, pengangkutan rutin, dan fasilitas pengelolaan lainnya.
Edukasi harus berjalan seiring dengan penegakan aturan agar upaya pengelolaan lingkungan benar-benar efektif dan berkelanjutan. Aturan tanpa pemahaman sering kali hanya melahirkan kepatuhan semu, sementara edukasi tanpa ketegasan berisiko diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara pembinaan dan penindakan, dengan menempatkan perubahan perilaku masyarakat sebagai tujuan utama.
Pendekatan humanis menjadi kunci agar pesan lingkungan dapat diterima dengan baik. Masyarakat perlu diajak memahami alasan di balik larangan dan kebijakan, termasuk dampak kesehatan, lingkungan, dan sosial dari perilaku yang keliru, seperti membakar sampah. Ketika kesadaran tumbuh dari dalam, kepatuhan tidak lagi bersifat terpaksa, melainkan lahir dari tanggung jawab bersama.
Selain edukasi dan penegakan aturan, kegiatan pendampingan menjadi unsur yang tidak kalah penting. Pendampingan membantu masyarakat menerjemahkan pengetahuan menjadi praktik nyata, misalnya melalui pelatihan pemilahan sampah, pengomposan, atau pengelolaan bank sampah yang sesuai dengan kondisi lokal. Dengan adanya pendampingan yang berkelanjutan, masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi dibimbing secara bertahap hingga mampu meninggalkan kebiasaan lama dan beralih pada pola pengelolaan sampah yang benar, sehingga praktik membakar sampah tidak lagi dianggap sebagai pilihan
Membakar sampah mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya besar. Ia meracuni udara, merusak lingkungan, dan membahayakan generasi mendatang. Menghentikan kebiasaan ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua. Tahun 2026 seharusnya menjadi penanda bahwa kita meninggalkan kebiasaan lama yang merusak. Karena lingkungan yang sehat bukan warisan dari orang tua kita, melainkan titipan untuk anak cucu kita. (**)
