158 Peserta PPPK Paruh Waktu Dompu Terindikasi Tak Penuhi Syarat, Pemkab Buka Masa Sanggah

Lensa Pos NTB, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Dompu Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 158 peserta terindikasi memberikan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Paruh Waktu Nomor 800/768/BKD&PSDM/2025 tanggal 9 September 2025, serta Keputusan Bupati Dompu Nomor 100.3.3.2/340/BKD&PSDM/2025 tentang pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data Pegawai PPPK Paruh Waktu.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa daftar nama peserta PPPK Paruh Waktu yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan tercantum dalam lampiran resmi pengumuman. Pemerintah Kabupaten Dompu memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas hasil verifikasi dan validasi tersebut.

Sanggahan dapat disampaikan secara resmi kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN c.q. BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, paling lambat tanggal 9 Januari 2026 pukul 16.00 WITA.
Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu. Pengumuman ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, selaku pejabat yang berwenang. (LP.NTB/01)

Pos terkait