Pemkab Bima Klarifikasi Penolakan APBD: Semua Tahapan Sesuai Mekanisme

Lensa Pos NTB,Bima – Terkait pemberitaan tentang penolakan APBD oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S.,M.Si, menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

  1. Tahapan Pembahasan APBD Sesuai Mekanisme
    Seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan DPRD. Tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar prosedur yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
  2. Penetapan APBD Kabupaten Bima TA 2026
    APBD Kabupaten Bima TA 2026 telah ditetapkan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan pembahasan mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Masa Sidang III pada 28 November 2025, termasuk penyampaian laporan Banggar, penandatanganan keputusan DPRD, dan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah.
  3. Evaluasi Gubernur NTB
    Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda APBD Kabupaten Bima TA 2026 disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi. Dokumen resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada 3 Desember 2025. Selanjutnya, Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 secara daring pada 19 Desember 2025.
  4. Penyempurnaan Hasil Evaluasi
    Menindaklanjuti evaluasi provinsi, Pemkab Bima melalui TAPD melakukan penyempurnaan dokumen APBD sesuai arahan evaluator. Hasil penyempurnaan disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2025. Tahapan ini dilengkapi dengan surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi dan ditindaklanjuti dengan pengajuan nomor register Perda kepada Pemprov NTB.
  5. Penetapan Perda APBD
    Setelah mendapatkan nomor register, Rancangan Perda APBD Kabupaten Bima TA 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses dilakukan taat azas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Penghargaan terhadap Dinamika DPRD
    Meskipun demikian, Pemkab Bima menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam pembahasan produk hukum ini sebagai bagian dari proses demokrasi dan mekanisme pengambilan keputusan di DPRD.
    Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik. (TIM)

Pos terkait