Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba

Lensa Pos NTB, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) siang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat malam.

Dalam gelar perkara tersebut, AKBP Didik dinilai terkait dengan kepemilikan koper berwarna putih yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka. Dijerat Pasal Narkotika dan Psikotropika

Brigjen Eko menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, sebelumnya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengonfirmasi pencopotan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus narkoba yang tengah ditangani.

Dalam pemberitaan yang beredar, AKBP Didik juga disebut-sebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Beberapa hari sebelum penetapan tersangka, AKBP Didik dilaporkan tidak masuk kantor sejak Senin hingga Kamis, 9–12 Februari 2026, setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, lebih dulu diamankan Polda NTB dalam kasus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan di Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (Dilansir dari Kompas.com)

Pos terkait