Diamankan Tanpa Perlawanan, Intelijen Kejati NTB Tangkap DPO Kasus ITE Buronan Kejari Mataram

Lensa Pos NTB, Mataram – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Mataram dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DPO yang diamankan tersebut berinisial SNA. Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan. Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil mengamankan SNA.

Saat diamankan, SNA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh tim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam memastikan setiap terpidana yang telah diputus pengadilan tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejati NTB menegaskan keseriusannya dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis, transparan, dan berkeadilan. (TIM)

Pos terkait