Lensa Pos NTB, Bima – Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan pemusnahan 208 barang bukti dari 28 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bima, dengan rincian:
4 perkara OHARDA – 15 item barang bukti
24 perkara Narkotika – 193 item barang bukti
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kepala Seksi dan seluruh Jaksa Kejari Bima, serta perwakilan instansi terkait seperti BPOM Bima (Alfian Rahmansyah) dan Polres Bima Kota (IPDA Sirajudin, KBO).
Kejari Bima menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menunjukkan transparansi proses peradilan kepada masyarakat. Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa semua tindak pidana, baik narkotika maupun OHARDA, akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi. (TIM)
