Ditreskrimsus Polda NTB Geledah dan Sita Dokumen di Kantor Dikbudpora Bima Terkait Dugaan Pemerasan Guru

Lensa Pos NTB, Bima – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap para guru penerima tunjangan di wilayah Kabupaten Bima.

Kasus ini sendiri menyeret seorang pejabat di lingkup Dikbudpora Kabupaten Bima, yakni IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026. “Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba di Kantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, SIK, MIK. Tim kemudian menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan sebelum melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan,” ujar FX Endriadi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik fokus mencari dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) yang diduga menjadi objek pungutan liar terhadap para guru. Polda NTB menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik pungli dan pemerasan tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional. (Tim)

Pos terkait