Tuntaskan Persoalan 6 Siswa Tak Terdata Ikut TKA, Kadis Dikpora dan eks Kepala SDN 19 bertolak ke Kemendikdasmen

Kota Bima, Lensa Pos NTB — Upaya penyelesaian kasus enam siswa SDN 19 Rabangodu Utara Kota Bima yang tidak terdata dalam sistem Dapodik hingga gagal mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) terus dilakukan.

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, bersama mantan Kepala SDN 19, Gufran, S.Pd, dijadwalkan besok bertolak ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan yang telah merugikan hak dasar siswa tersebut. “Iya, saya besok ke Jakarta bersama eks Kepala SDN 19 Kota Bima untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Mahfud.

Keberangkatan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung dengan pihak Kemendikdasmen guna mencari solusi konkret, termasuk kemungkinan langkah khusus agar hak para siswa tetap dapat terpenuhi meski telah melewati jadwal TKA.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah enam siswa diketahui tidak terdaftar dalam sistem Dapodik. Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti TKA, meskipun sebagian dari mereka telah lama bersekolah di SDN 19 sejak kelas awal.

Polemik semakin melebar setelah terungkap bahwa persoalan ini diduga telah diketahui sejak awal, namun tidak segera ditangani secara maksimal oleh pihak terkait.

Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Dikpora kini berupaya mengambil langkah cepat untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan, sekaligus memulihkan hak pendidikan para siswa.

Selain mencari solusi di tingkat pusat, langkah ini juga diharapkan dapat memperjelas akar persoalan, apakah terjadi pada sistem administrasi sekolah atau pada mekanisme pendataan di tingkat dinas.

Publik kini menaruh harapan besar agar kunjungan ke Kemendikdasmen tersebut menghasilkan keputusan yang berpihak pada siswa, sekaligus menjadi titik terang atas kasus yang dinilai mencoreng dunia pendidikan di Kota Bima. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam administrasi pendidikan bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut langsung masa depan dan hak dasar peserta didik. (Tim Lensa Pos NTB)

Pos terkait