Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Bogor, Lensa Pos – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul melaksanakan kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Apel ikrar berlangsung di area Pos 2 Lapangan Lapas Khusus Kelas IIB Sentul dan dipimpin langsung Kepala Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Indra Sukma. Kegiatan diikuti sebanyak 58 pegawai lapas serta melibatkan unsur eksternal dari BNPT dan Brimob/Polri.

Dalam arahannya, Kalapas Indra Sukma menegaskan kepada seluruh jajaran, staf, dan regu pengamanan agar selalu menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.“Seluruh petugas harus bekerja sesuai aturan dan SOP. Jika melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Usai pelaksanaan apel dan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan bersama BNPT dan Brimob/Polri. Razia dipimpin langsung Kalapas Indra Sukma dengan menyasar kamar hunian warga binaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya dua gunting kuku, dua alat cukur jenggot, satu korek api, satu kawat jemuran, dua jarum kerajinan tangan, dan satu cangkir keramik.

Selain razia, Lapas Khusus Kelas IIB Sentul juga melaksanakan tes urine terhadap 58 orang petugas dengan hasil seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.Kegiatan berlangsung khidmat, tertib, dan aman sebagai bentuk komitmen Lapas Khusus Kelas IIB Sentul dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan. (Tim)

Pos terkait