Bima, Lensa Pos NTB – Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Suryadin, SS, M.Si menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait adanya pemangkasan gaji ASN PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima adalah tidak benar.
Komitmen Pemerintah Daerah terhadap pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap kuat dan tidak berubah. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil pembahasan bersama legislatif yang menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp62,7 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen APBD Awal 2026, anggaran penggajian PPPK-PW dialokasikan sebesar:
Rp37,9 miliar melalui kode rekening belanja jasa PPPK-PW yang bersumber dari DAU/PAD dan tersebar pada DPA seluruh OPD; Rp24,7 miliar melalui kode rekening belanja BOSP.
Dengan demikian, total alokasi penggajian PPPK-PW pada APBD Awal 2026 mencapai Rp62,72 miliar.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2026, terbit petunjuk teknis (juknis) yang mengatur bahwa Dana BOSP tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk penggajian PPPK-PW. Namun, aturan tersebut tetap memperbolehkan penggunaan Dana BOSP dengan batas maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima pada April 2026 melakukan pergeseran APBD agar pelaksanaan penggajian tetap sesuai regulasi tanpa mengurangi hak PPPK Paruh Waktu.
Pada APBD Pergeseran 2026, komposisi alokasi penggajian PPPK-PW menjadi: Rp47,2 miliar bersumber dari DAU/PAD; Rp11,92 miliar bersumber dari Dana BOSP; Rp3,58 miliar melalui belanja jasa BLUD. Total keseluruhan anggaran penggajian PPPK-PW tetap sebesar Rp62,7 miliar.
Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak ada pemangkasan gaji PPPK Paruh Waktu. Penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Daerah semata-mata merupakan penataan sumber pembiayaan agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Penggunaan Dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan maksimal 20 persen, sekaligus membantah isu bahwa Pemkab Bima menggunakan Dana BOSP hingga 40 persen untuk penggajian PPPK-PW.
Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak utuh dan tetap mengedepankan klarifikasi dari sumber resmi pemerintah. (Tim)
