Edarkan 3.400 Butir Tramadol, 3 Pria di Bima Dibekuk Polisi

Kabupaten Bima, Lensa Pos NTB – Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran obat-obatan terlarang. Sebanyak 3.400 butir obat keras diduga jenis Tramadol berhasil diamankan dari tangan tiga pria yang diduga kuat menjadi bagian jaringan pengedar lintas daerah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AI (37), SY (44), dan WD (26), warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, diringkus dalam operasi yang digelar Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.

Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, S.E., setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Woha. “Ini bentuk keseriusan kami memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak masyarakat,” tegas AKP Dediansyah.

Dibekuk di Depan SPBU
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku. Hasilnya, dua terduga pelaku, AI dan WD, berhasil dibekuk saat melintas menggunakan sepeda motor di depan SPBU Rabakodo.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 2.500 butir Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik kresek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Saat diinterogasi, AI mengaku obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu dan diperoleh dari SY. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju rumah SY di Desa Rabakodo. Polisi Temukan Bong dan Alat Isap

Penggerebekan di rumah SY kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan tambahan 900 butir Tramadol beserta sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:
2 bungkus klip plastik bening,
6 sedotan runcing,
2 kaca silinder,
1 korek api gas,
1 alat hisap/bong,
kantong plastik kresek,
serta 2 unit handphone android.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.400 butir obat keras diduga Tramadol.

Polisi Kejar Pemasok Utama
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama jaringan obat terlarang itu.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Dediansyah. Ia juga menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat terlarang akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. Kini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman berat. (Sumber: Humas Polres Bima Kabupaten)

Pos terkait