Kota Bima, Lensa Pos NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dari penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/6/2026). Usai pelimpahan tersebut, Didik langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa tersangka ditahan di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima selama proses hukum berlangsung hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dibungkus dalam plastik serta sebuah koper berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam perkara ini, Didik Putra Kuncoro dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang lebih dahulu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Beberapa nama yang telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa antara lain Herman, Yusril Ismahendra, Anita, mantan anggota Polres Bima Kota Irfan alias Carol, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Keterlibatan Didik terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Malaungi. Sebelumnya, pada awal Februari 2026, Malaungi menjalani pemeriksaan dan tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan di rumah dinasnya.Dalam proses penyidikan, Malaungi mengaku menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang disebut-sebut akan diberikan kepada Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, ia juga mengaku menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari bandar narkoba lainnya, A Hamid alias Boy, yang menurut pengakuannya juga diperuntukkan bagi mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Polda NTB kemudian menetapkan Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Khusus Didik, selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, ia juga disebut telah berstatus tersangka dalam penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
