Kota Bima, Lensa Pos NTB – Polemik terkait penempatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tahanan di Mako Brimob Polda NTB terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kejaksaan Negeri Bima memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa kepada terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Virdis F. Putra, menegaskan bahwa penempatan AKBP Didik di Mako Brimob dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antarinstansi terkait serta pertimbangan keamanan yang telah melalui mekanisme resmi.”Pada pokoknya kami melakukan koordinasi antarinstansi, dan terdapat surat resmi dari Kepala Rutan yang berisi pertimbangan agar yang bersangkutan tidak ditempatkan di Rutan,” ujar Virdis saat memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya, secara administrasi maupun yuridis, AKBP Didik tetap berstatus sebagai tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Meski secara fisik ditempatkan di Mako Brimob Polda NTB, pengawasan terhadap terdakwa tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Virdis menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kelancaran proses peradilan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian fasilitas khusus ataupun keistimewaan kepada terdakwa.
Ia juga menegaskan bahwa penempatan di Mako Brimob bukan atas permintaan AKBP Didik dan bukan pula hak yang dapat dipilih oleh seorang tahanan. Keputusan tersebut murni berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan keamanan dari instansi yang berwenang.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Bima memastikan bahwa seluruh hak dan pembatasan terhadap terdakwa tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya pengecualian. Status hukum yang bersangkutan sebagai tahanan tetap melekat sebagaimana tahanan lainnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Kejari Bima berharap masyarakat dapat memahami bahwa penempatan AKBP Didik Putra Kuncoro di Mako Brimob Polda NTB merupakan langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan prosedur resmi, bukan sebagai bentuk perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (Tim)
