Oleh: Drs. H. Mustahid H. Kako, MM
Lensa Pos NTB, OPINI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, serta kelompok masyarakat rentan lainnya. Di sisi lain, program ini juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM, koperasi, petani, peternak, dan investor lokal yang telah menyiapkan diri menjadi bagian dari ekosistem penyediaan layanan MBG.
Karena itu, keputusan pemerintah memberlakukan moratorium terhadap penyelenggaraan dapur MBG perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. Kebijakan tersebut jangan sampai merugikan dua pihak sekaligus, yaitu para pelaku usaha yang telah menginvestasikan modal, membangun dapur, merekrut tenaga kerja, dan memenuhi persyaratan administrasi, serta masyarakat penerima manfaat yang hingga kini belum memperoleh layanan sebagaimana dijanjikan.
Keadilan merupakan prinsip utama dalam setiap kebijakan publik. Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 90 ditegaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil. Prinsip tersebut semestinya menjadi landasan dalam mengambil keputusan, sehingga penertiban terhadap penyelenggara yang bermasalah tidak berujung pada penghentian program secara menyeluruh. Yang melakukan pelanggaran harus ditindak, sedangkan pihak yang telah memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk tetap menjalankan program.
Moratorium yang berlangsung terlalu lama juga berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik dapat menilai bahwa pemerintah belum mampu mewujudkan salah satu program unggulannya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Padahal, kebutuhan gizi anak-anak, balita, ibu hamil, maupun lansia tidak dapat ditunda. Setiap keterlambatan pelayanan berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya mereka terima.
Di tengah tantangan ekonomi dan memasuki musim kemarau, keberadaan program MBG semakin relevan sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan perlindungan sosial. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal dan penciptaan lapangan kerja.
Oleh karena itu, keberlanjutan program menjadi harapan besar masyarakat.Atas dasar itu, pemerintah diharapkan mempertimbangkan kebijakan moratorium selektif, bukan penghentian secara menyeluruh. Penyelenggara yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dapur MBG yang telah lolos verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan diberikan kepastian untuk tetap beroperasi.
Pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum kepada para investor yang telah beritikad baik, memprioritaskan wilayah yang belum terlayani, serta memperkuat mekanisme pengawasan secara transparan dengan melibatkan masyarakat.Pada akhirnya, semangat utama program MBG adalah menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pemenuhan hak atas pangan bergizi.
Program yang baik tentu dapat diperbaiki apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Sebagaimana ungkapan bijak, “Padi dimakan tikus, tikusnya yang dibasmi, bukan lumbungnya yang dibakar.” Program MBG merupakan investasi bagi masa depan generasi bangsa. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan menghentikan manfaatnya bagi rakyat. (*)
