MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan UU Pilkada Tak Diterima

Jakarta, Lensa Pos NTB – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh masyarakat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai konstitusi.”Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Mahkamah juga menilai dalil yang diajukan pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat dibuktikan secara rasional. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam mengambil keputusan tersebut, MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang berkaitan dengan pengaturan sistem pemilihan kepala daerah.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pilkada di Indonesia tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan sistem demokrasi serta memberikan kepastian bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

Dengan demikian, seluruh proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap akan berlangsung melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi: Lensa Pos NTB Sumber: Mahkamah Konstitusi dan CNN Indonesia.

Pos terkait