Satresnarkoba Polres Bima Ungkap Jaringan Sabu 535 Gram, Pemilik Ditangkap di Tuban

Bima, Lensa Pos NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui pengembangan intensif terhadap kasus penyelundupan sabu seberat 535 gram yang diungkap di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, penyidik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut hingga menangkap pemilik barang bukti di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah dan metode Scientific Crime Investigation.

Kasus ini bermula pada Senin, 22 Juni 2026, saat Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menjadikan kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Namun demikian, penyidik memastikan setiap tahapan pengungkapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyidikan, bukan atas dasar asumsi maupun spekulasi.Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pendalaman keterangan saksi, serta analisis ilmiah yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa sabu tersebut diduga milik seorang pria berinisial YD alias BKT (Bokerti).

Berbekal hasil pengembangan itu, Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polres Tuban, Jawa Timur. Hasilnya, YD alias BKT berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis, 25 Juni 2026.Setelah ditangkap, tersangka dijemput oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB dan selanjutnya dibawa ke Polres Bima oleh personel Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima.Tidak hanya mengungkap pemilik barang, penyidik juga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemesan sabu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan penelusuran jejak komunikasi, penyidik menetapkan Firdaus alias Daus (26), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, sebagai terduga pemesan.

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polres Bima telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 terhadap Firdaus alias Daus yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi terus dikembangkan hingga mengungkap aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika.”Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah hingga lintas pulau.

Komitmen kami adalah menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.Polres Bima juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Bima dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh, sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah Kabupaten Bima yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. (Tim)

Pos terkait