Mataram, Lensa Pos NTB – Atlet Catur Beregu Putri Kota Bima mengaku kecewa terhadap keputusan wasit dan panitia Cabang Olahraga Catur pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB Tahun 2026. Kekecewaan tersebut muncul setelah hasil akhir yang diumumkan wasit dinilai berbeda dengan hasil yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui aplikasi Chess Results usai pertandingan beregu putri, Senin (13/7/2026).
Pada unggahan awal Chess Results sekitar pukul 16.20 WITA, Kota Bima tercatat berada di peringkat ketiga dan berhak atas medali perunggu. Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.52 WITA, hasil tersebut berubah dan posisi juara ketiga beralih kepada Kota Mataram. Perubahan hasil yang telah dipublikasikan itu memicu kekecewaan atlet dan ofisial Kota Bima.
Menyikapi hal tersebut, Official Catur kemudian menyampaikan surat protes resmi kepada Dewan Hakim Pertandingan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihak Kota Bima mengajukan gugatan hasil pertandingan, dimana adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam perubahan hasil yang telah diumumkan melalui Chess Results.
Salah seorang atlet Catur Putri Kota Bima, Lily Marfuatun, SH., MH, menilai substansi persoalan bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan kepastian penerapan aturan pertandingan.”Kami mempersoalkan penerapan aturan. Dalam Technical Handbook (THB), mekanisme Tie Break (TB) untuk nomor round robin beregu tidak diatur secara jelas.
Seharusnya aturan pertandingan memberikan kepastian sejak awal sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran setelah pertandingan selesai,” ujarnya. Lily juga menyayangkan perubahan hasil yang terjadi setelah hasil awal dipublikasikan kepada publik melalui Chess Results. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pertandingan serta mengurangi kepercayaan atlet terhadap sistem kompetisi.
Sementara itu, Manager Tim Kota Bima, Abdul Syukur, ST, mengatakan bahwa yang paling mengecewakan adalah hasil sidang Dewan Hakim yang memutuskan menolak protes yang diajukan Kontingen Kota Bima.”Dalam sidang Dewan Hakim, protes kami ditolak dengan alasan apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam THB maka mengacu pada Peraturan PB Percasi atau FIDE, laporan resmi adalah laporan yang telah ditandatangani Technical Delegate (TD), serta hasil unggahan terakhir di Swiss-Manager/Chess Results dinyatakan sesuai dengan laporan TD,” jelasnya.
Abdul Syukur menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Dewan Hakim. Namun, menurutnya, keputusan tersebut belum menjawab substansi keberatan yang dipersoalkan, yakni perubahan hasil yang telah dipublikasikan sebelumnya melalui Chess Results hingga menempatkan Kota Bima sebagai peraih medali perunggu.”Kami tidak menggugat hasil pertandingan. Yang kami lakukan adalah menyampaikan protes atas prosedur perubahan hasil yang telah diumumkan kepada publik.
Kami berharap kejadian seperti ini menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pertandingan catur ke depan lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta,” tutup Abdul Syukur. (Tim)
