Kota Bima, Lensa Pos NTB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mendukung program Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, pedagang, hingga produsen agar memahami ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.
Melalui kampanye bertajuk “Bersama Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Diri, Usaha, dan Negara”, Satpol PP Kota Bima mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta masyarakat secara luas.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.”Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan berpotensi berdampak pada masyarakat.
Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, pedagang, maupun pelaku usaha di Kota Bima untuk tidak memproduksi, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal,” tegas Erwin Rahadi.Ia menambahkan, Satpol PP Kota Bima akan terus bersinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.
“Kami berharap masyarakat menjadi mitra pemerintah dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya produksi, penimbunan, maupun peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mewujudkan Kota Bima yang tertib dan taat hukum,” tambahnya.
Satpol PP Kota Bima juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas produksi, penimbunan, maupun penjualan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai atau Satpol PP Kota Bima agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, Pemerintah Kota Bima bersama Satpol PP dan Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta membangun budaya masyarakat yang sadar dan taat hukum. (Tim Lensa Pos NTB)
