Jasa Raharja Bergerak Cepat, Ahli Waris Korban KMP Putri Yasmin Terima Santunan

Mataram, Lensa Pos NTB – PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada korban insiden kebakaran KMP Putri Yasmin. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, santunan diserahkan langsung kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat. Sementara almarhumah Indah Dwi Septiani merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia mengatakan, Jasa Raharja langsung bergerak sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah dan rumah sakit.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan korban, penanganan serta penjaminan dapat berjalan cepat dan tidak mengalami hambatan.“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin memperoleh jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.

Menurut Awaluddin, kecepatan pelayanan menjadi bagian penting dalam memastikan hak korban dan ahli waris dapat segera dipenuhi.“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu (12/8/2026). Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Petugas Jasa Raharja juga ditempatkan di rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan dan pelayanan kepada para korban.Langkah cepat tersebut menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memastikan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.Jasa Raharja memastikan proses pelayanan terhadap korban dan ahli waris terus dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi hingga seluruh hak yang menjadi tanggung jawab perusahaan dapat terpenuhi (Tim)

Pos terkait