Juru Parkir Paruga Na’e Ditertibkan, Polisi Ingatkan Tarif Resmi dan Larangan Pungli

Kota Bima, Lensa Pos NTB — Juru parkir (jukir) di area parkir Paruga Na’e Convention Hall, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ditertibkan oleh aparat gabungan, Kamis (27/8/2026).

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.30 WITA tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Bripka Imanur Faudzan, bersama BKTM Kelurahan Paruga, Aipda Firmansyah, dan BKTM Kelurahan Dara, Aipda Ramlin.

Kegiatan tersebut turut melibatkan anggota Koramil 1608-01/Rasanae serta personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima yang dipimpin langsung Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub Kota Bima, Imam Ardi Susanto, S.STP.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para juru parkir agar menjalankan tugas secara tertib dan bertanggung jawab, termasuk menjaga keamanan kendaraan serta membantu mengatur ketertiban di area parkir Paruga Na’e.

Petugas juga mengingatkan seluruh jukir agar selalu menggunakan ID Card dan rompi parkir sebagai identitas resmi saat menjalankan tugas. Hal tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat membedakan juru parkir resmi dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Selain itu, para jukir diminta mematuhi ketentuan Pemerintah Kota Bima terkait tarif parkir resmi yang telah ditetapkan Dishub Kota Bima. Petugas menegaskan agar tidak melakukan pungutan melebihi tarif yang telah ditentukan atau melakukan pungutan liar (pungli).

Aparat juga mengingatkan para juru parkir untuk menghindari segala bentuk premanisme maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan pengunjung Paruga Na’e. Jukir diharapkan mengedepankan sikap ramah, tertib dan memberikan pelayanan yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, petugas turut mengingatkan agar juru parkir tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat melaksanakan tugas maupun di sekitar area parkir Paruga Na’e. Imbauan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban melibatkan sebanyak 40 personel Dishub Kota Bima, 3 personel Polsek Rasanae Barat dan 2 personel Koramil 1608-01/Rasanae.

Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai. Melalui penertiban tersebut, aparat berharap para juru parkir dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta ikut menciptakan kondisi area parkir dan arus lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat. (Editor: Abdul Syukur, ST)

Pos terkait