Jakarta, Lensa Pos NTB – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia), Ays Prayogie.
Polda Metro Jaya hingga kini telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan MIO Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 saksi,” ujar Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Menurut Iman, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang dibuat oleh Ketua Umum MIO Indonesia. Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dinilai cukup, penyidik selanjutnya akan melakukan klarifikasi terhadap Hotman Paris Hutapea selaku terlapor.
“Sehubungan laporan terhadap HPH, kebetulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO, Media Independen Online, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa terdapat dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama Hotman Paris. Kedua laporan tersebut saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Laporan MIO Indonesia menjadi perhatian karena menyangkut persoalan penghormatan terhadap profesi wartawan dan kerja jurnalistik. MIO Indonesia melalui Ays Prayogie mengambil langkah hukum setelah muncul pernyataan Hotman Paris yang dinilai berkaitan dengan profesi wartawan dan kemudian memicu polemik di kalangan insan pers.
Di tengah proses hukum tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menjadi sorotan. Namun, permintaan maaf tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang telah berjalan, sehingga kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
MIO Indonesia sendiri memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berlaku. Organisasi tersebut juga mendorong agar proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada agenda klarifikasi terhadap Hotman Paris setelah penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Penentuan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
MIO Indonesia dan Ays Prayogie pun menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
