CSR: Berikan Kailnya, Bukan Ikannya

Oleh: Andi Fardian, M.A_Konsultan CSR & ComDev

Lensa Pos NTB, OPINI – Banyak perusahaan masih menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) sebatas formalitas untuk menunjukkan bahwa mereka seolah-olah peduli terhadap masyarakat. Program CSR sering diwujudkan melalui pembagian sembako, bantuan uang, pemberian fasilitas, kegiatan seremonial, atau dalam bentuk uang sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat yang menunggu apa yang diberikan perusahaan, bukan sebagai pihak yang memiliki aspirasi dalam menentukan kebutuhannya sendiri. Pola seperti ini membuat CSR terlihat formalitas belaka, tetapi tidak memberikan perubahan berarti dalam kehidupan masyarakat. Realitasnya, CSR lebih mudah menjadi alat pencitraan perusahaan daripada instrumen untuk membangun kemandirian masyarakat.

Persoalannya menjadi lebih serius ketika perusahaan membuat program CSR tanpa benar-benar membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat. Perusahaan datang membawa program yang sudah dirancang dari atas, menentukan bentuk bantuan, memilih penerima, kemudian menganggap kegiatan tersebut berhasil setelah program selesai dilaksanakan. Masyarakat hanya diminta hadir, menerima, dan mengikuti kegiatan yang telah ditentukan tanpa memiliki posisi yang kuat dalam proses pengambilan keputusan. Cara-cara seperti ini secara perlahan membangun ketergantungan karena masyarakat terbiasa menunggu bantuan daripada mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. CSR yang menutup ruang partisipasi masyarakat pada akhirnya kehilangan esensi sosialnya karena masyarakat tidak diberi kesempatan untuk menjadi pelaku perubahan.

Carroll (1991) menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan mencakup tanggung jawab ekonomi, hukum, etis, dan filantropis. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sosial perusahaan tidak cukup hanya berupa pemberian bantuan kepada masyarakat, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai warga korporasi. Dalam kerangka tersebut, kegiatan filantropi memang memiliki tempat, tetapi tanggung jawab sosial tidak berhenti pada tindakan memberikan sesuatu kepada masyarakat. Perusahaan tetap dituntut menjalankan kegiatan bisnis secara etis dan memperhatikan dampaknya terhadap kelompok yang berkepentingan.

Karena itu, CSR yang hanya mengandalkan bantuan sesaat sebenarnya masih terlalu sempit untuk disebut sebagai tanggung jawab sosial yang utuh.Apa yang disampaikan oleh Carroll diperkuat oleh Freeman (1984) melalui pendekatan stakeholder yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu pihak yang memiliki kepentingan dan dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan. Pandangan ini penting karena perusahaan tidak hidup hanya untuk kepentingan pemilik modal, tetapi juga berhubungan dengan pekerja, konsumen, pemerintah, lingkungan, dan masyarakat sekitar.

Jika masyarakat merupakan stakeholder, maka mereka tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek penerima program CSR. Mereka harus dilibatkan dalam mengidentifikasi persoalan, menentukan kebutuhan, menyusun program, melaksanakan kegiatan, serta menilai hasilnya. CSR yang berangkat dari perspektif stakeholder seharusnya membangun hubungan yang setara, bukan mempertahankan hubungan antara pihak yang memberi dan pihak yang terus menerima.Elkington (1997) melalui gagasan Triple Bottom Line-nya menegaskan bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari aspek manusia dan lingkungan.

Perspektif ini memperlihatkan bahwa keberadaan perusahaan harus memberikan nilai yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Masyarakat sekitar merupakan bagian penting dari dimensi sosial yang harus diperhatikan dalam keberlanjutan perusahaan. Karena itu, program CSR semestinya diarahkan untuk memperkuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, bukan sekadar menciptakan kegiatan yang mudah dilaporkan dalam laporan tahunan. Perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip tersebut akan melihat masyarakat sebagai bagian dari keberlanjutan perusahaan, bukan sebagai kelompok yang cukup diberi bantuan ketika dibutuhkan.CSR yang memberdayakan harus dimulai dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Perusahaan perlu mendengarkan kebutuhan masyarakat sebelum menentukan program, karena kebutuhan yang dirasakan perusahaan belum tentu sama dengan kebutuhan masyarakat. Jika masyarakat membutuhkan keterampilan usaha, misalnya, program tidak cukup berhenti pada pemberian modal, tetapi perlu dilanjutkan dengan pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan penguatan kelembagaan. Jika masyarakat memiliki potensi pertanian, perikanan, atau usaha lokal, CSR seharusnya membantu mengembangkan potensi tersebut agar mampu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Ukuran keberhasilan program bukan lagi berapa banyak bantuan yang diberikan, melainkan seberapa besar kemampuan masyarakat berkembang setelah program tersebut berjalan.Pemberdayaan juga menuntut perusahaan untuk bersedia berbagi pengetahuan, akses, jaringan, dan kesempatan dengan masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap pasar dapat didorong untuk masuk ke rantai pasok perusahaan melalui produk atau jasa yang mereka hasilkan. Kelompok masyarakat yang memiliki keterampilan dapat diperkuat melalui pelatihan dan pendampingan agar mampu membangun usaha yang tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan.

Proses semacam ini memang membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembagian bantuan, tetapi hasilnya jauh lebih bernilai karena menciptakan kemampuan yang dapat terus digunakan masyarakat. CSR harus meninggalkan kapasitas setelah program berakhir, bukan meninggalkan masyarakat yang kembali menunggu bantuan berikutnya. Berikan masyarakat kailnya, bukan ikannya. Dengan begitu, mereka dapat berupaya, berkembang, dan mengembangkan kapasita serta keterampilannya. Perusahaan juga harus berani mengevaluasi CSR berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jumlah kegiatan, jumlah penerima bantuan, besarnya anggaran, dan banyaknya publikasi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan CSR.

Yang lebih penting adalah apakah masyarakat menjadi lebih mandiri, apakah pendapatan mereka meningkat, apakah keterampilan mereka bertambah, dan apakah mereka memiliki kemampuan mengambil keputusan sendiri. Jika setelah bertahun-tahun CSR dilaksanakan masyarakat tetap berada pada posisi yang sama dan masih bergantung pada bantuan, maka perusahaan perlu mempertanyakan kembali efektivitas programnya. CSR yang baik seharusnya menghasilkan perubahan yang dapat bertahan bahkan ketika perusahaan tidak lagi memberikan bantuan secara langsung.CSR juga tidak boleh digunakan untuk menutupi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan. Tidak cukup bagi perusahaan membangun fasilitas umum atau memberikan bantuan pendidikan jika pada saat yang sama masyarakat harus menghadapi persoalan lingkungan, konflik kepentingan, atau gangguan terhadap sumber penghidupan mereka.

Ini juga yang menjadi realita hari ini yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Indonesia. Tanggung jawab sosial harus dimulai dari kesediaan perusahaan mengelola dampak bisnisnya secara jujur dan bertanggung jawab. Carroll (1991) sendiri menempatkan tanggung jawab etis sebagai bagian penting dari CSR, sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan apa yang benar, adil, dan tidak merugikan masyarakat. CSR yang memberikan bantuan tetapi mengabaikan dampak operasional perusahaan hanya akan menghasilkan wajah sosial yang baik di permukaan tanpa menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar.CSR haruslah dikembalikan kepada tujuan yang lebih substantif, yaitu membangun hubungan yang sehat antara perusahaan dan masyarakat. CSR tidak boleh menjadi kegiatan tahunan yang hanya muncul ketika perusahaan membutuhkan publikasi positif untuk menunjang pecintraan yang memungkinkannya terus beroperasi. Freeman (1984) mengajarkan pentingnya melihat masyarakat sebagai stakeholder, sedangkan Elkington (1997) mengingatkan bahwa keberhasilan perusahaan harus memperhatikan manusia dan lingkungan di samping keuntungan ekonomi. Dari dua pandangan tersebut, CSR yang kuat adalah CSR yang membuka ruang partisipasi, membangun kapasitas, memperluas kesempatan ekonomi, dan menghormati posisi masyarakat sebagai subjek. Panggil masyarakat, libatkan mereka, ajaklah bicara dan tanyakan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh mereka. (*)

Pos terkait