Unit PPA Polres Bima Kota Olah TKP Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Rabangodu Utara

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur, Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Olah TKP tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, dengan sejumlah penyidik Unit PPA turun langsung ke lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap serta memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam proses olah TKP tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga mengumpulkan informasi dan mencermati kondisi lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya menguatkan fakta-fakta dalam perkara.

Kuasa hukum korban, Suryawan, S.H., yang akrab disapa Aby Wan, turut hadir dan mengikuti proses olah TKP. Kehadiran kuasa hukum tersebut untuk mendampingi pihak korban dalam tahapan penanganan perkara yang saat ini menjadi atensi Unit PPA Polres Bima Kota.

Perkara tersebut dilaporkan oleh nenek korban bersama ayah kandung korban ke Polres Bima Kota pada 13 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IA, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari ayah kandung korban.

Menurut keterangan pihak keluarga, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu yang masih didalami penyidik. Pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban. Identitas korban tidak dipublikasikan demi perlindungan anak.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah menjadi atensi kepolisian dan saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Bima Kota.

Dengan dilaksanakannya olah TKP, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai lokasi serta fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Editor: Abdul Syukur, ST)

Pos terkait