Satpol PP Kota Bima Bersama Bea Cukai Gencarkan Perang terhadap Rokok Ilegal

KOTA BIMA, LENSA POS NTB — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa dan Pemerintah Kota Bima menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta mencegah peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Satpol PP Kota Bima memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal. Sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat pengawasan di wilayah Kota Bima sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas perdagangan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mencegah dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.Melalui gerakan ini, Satpol PP Kota Bima bersama Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau WhatsApp 0813-3311-9010, sesuai informasi pada materi sosialisasi. Kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan Kota Bima yang tertib hukum serta mendukung pemberantasan rokok ilegal. (Tim)

Pos terkait