JAKARTA, LENSA POS NTB – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengguncang institusi Polri. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya. Nomor Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran, selain nomor pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Perkara ini semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu iPad dan empat flashdisk. Penyidik menduga tindakan tersebut berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur serta upaya menghilangkan jejak elektronik.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat kini menanti proses hukum yang transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Siapa yang memerintahkan, bagaimana penyadapan dilakukan, serta apa motif di baliknya menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses penyidikan. Perlu ditegaskan, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
(Sumber: Keterangan Bareskrim Polri sebagaimana diberitakan detikNews, 3 November 2026.)
