Lensa Pos NTB, Lombok Utara — Polemik dan spekulasi publik terkait beredarnya foto Uswatun Hasanah, yang dikenal dengan sebutan Badai NTB, di sebuah rumah di Kabupaten Lombok Utara akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pemilik rumah.
Adam EF, yang namanya turut disebut dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan media sosial, menegaskan bahwa rumah yang menjadi latar foto tersebut adalah miliknya, bukan milik Badai NTB seperti yang ramai dipersepsikan.
“Badai NTB datang ke rumah saya dalam rangka silaturahmi pada hari Minggu beberapa waktu lalu. Rumah saya inilah yang kemudian diplesetkan seolah-olah itu rumah milik Badai NTB,” tegas Adam saat diwawancarai, Senin (24/2/2026).
Ia menyatakan, kedatangan Badai NTB murni sebagai tamu biasa tanpa agenda tersembunyi. Adam menyayangkan berkembangnya narasi liar yang dinilainya menggiring opini publik tanpa konfirmasi dan verifikasi yang memadai.
Rumah yang dimaksud beralamat di Dusun Bingkangan, Desa Selelos, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Menurut Adam, informasi yang berkembang di ruang publik telah menciptakan persepsi keliru seolah-olah terdapat keterkaitan tertentu yang belum tentu benar.
Lebih jauh, Adam menegaskan komitmennya bersama Badai NTB dalam mendukung pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pengungkapan jaringan narkotika.
“Kami mendukung Badai NTB dalam menyuarakan pengungkapan jaringan narkoba. Kalau ada pihak atau pejabat yang tidak mendukung pemberantasan narkoba, patut kita pertanyakan komitmennya,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah judul provokatif beredar di media sosial yang mengaitkan keberadaan Badai NTB di rumah tersebut dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika. Isu itu mencuat di tengah kasus yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adam berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menghentikan spekulasi yang berpotensi merugikan banyak pihak. Dilansir dari siarpost.com. (TIM)
