Gagal Kabur ke Malaysia, Gembong Sabu Koko Erwin Diciduk di Tanjung Balai

Lensa Pos NTB, Jakarta – Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya terhenti di Dermaga Tanjung Balai, Sumatra Utara, Jumat (27/2) dini hari. Terduga bandar besar sabu yang namanya mengguncang Bima itu ditangkap tim khusus Bareskrim Polri saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Pria yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut dibekuk bersama dua orang kepercayaannya, berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga berperan sebagai penunjuk jalan sekaligus pengaman selama pelarian.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mengendus pergerakan Erwin yang mencoba berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak.

“Yang kami amankan adalah DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar. Ia ditangkap di Tanjung Balai bersama dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelariannya,” ujar Kevin.

Dari hasil interogasi awal, Erwin diduga telah menyiapkan skenario pelarian secara matang. Ia sempat bergerak dari Riau menuju Tanjung Balai dan berencana menyeberang menggunakan kapal ke Malaysia.

“Diduga kuat hendak melarikan diri ke luar negeri. Kemungkinan besar tujuan akhirnya Malaysia,” tegas Kevin. Meski demikian, penyidik masih menahan diri untuk mengungkap lebih jauh terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan bisnis haram tersebut. “Keterkaitannya akan dijelaskan secara rinci saat rilis resmi,” tambahnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang menyeret dua pejabat utama di lingkungan Polres Bima Kota. Ia disebut-sebut sebagai bandar besar yang memiliki akses dan perlindungan di lingkaran internal penegak hukum.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Erwin. Uang tersebut diduga sebagai suap agar bisnis sabunya berjalan aman.

Dana itu disebut-sebut untuk memenuhi permintaan atasan Malaungi saat itu, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dikabarkan menginginkan mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Tak hanya uang, Erwin juga diduga menyerahkan sabu seberat 488 gram dalam lima paket plastik kepada Malaungi di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik disebut mengetahui dan menyetujui skenario perlindungan terhadap bisnis sabu Erwin. Bahkan, ia diduga turut mengatur agar aktivitas peredaran narkoba tersebut tidak tersentuh penindakan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Akibat perkara ini, AKBP Didik dan AKP Malaungi telah dicopot dari jabatan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah Koko Erwin berhasil diringkus sebelum kabur ke luar negeri, peluang untuk membongkar dugaan praktik mafia narkoba yang melibatkan oknum aparat semakin terbuka.

Penyidik Bareskrim Polri dipastikan akan mendalami aliran dana, jejaring distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini. (TIM)

Pos terkait