RDP Kasus SDN 19 Ditunda, DPRD Kecewa Pejabat Mangkir, Dijadwalkan Ulang Senin Depan

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bima terkait polemik enam siswa SDN 19 Kota Bima yang tidak terdata dalam ujian, terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut dipicu oleh ketidakhadiran sejumlah pejabat penting yang diundang, sehingga memicu kekecewaan dari pimpinan dewan.

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah diundang seharusnya menghormati agenda resmi DPRD dengan hadir dalam forum tersebut. Ia memastikan pemanggilan ulang akan segera dilakukan.

“Hari ini juga kami sudah perintahkan kepada Setwan untuk kembali mengundang pihak-pihak terkait. RDP akan dijadwalkan ulang pada hari Senin pekan depan, dan kami harapkan semua yang diundang bisa hadir,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam RDP mendatang, DPRD akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi komisi terkait untuk menyusun kesimpulan serta rekomendasi kepada kepala daerah.

Adapun pihak yang diundang dalam RDP tersebut meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, Dinas Dikpora, Kepala SDN 19 beserta mantan kepala sekolah, Inspektorat, serta para pengawas SD se-Kota Bima.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, mengungkapkan bahwa dari agenda yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA, sebagian besar pihak yang diundang tidak hadir. Alasannya ada kegiatan di salah satu SD di Kelurahan Melayu. Kami kecewa, ini harus menjadi catatan dan wajib hadir Senin besok,” tegas politisi PAN tersebut.

DPRD Kota Bima memastikan akan kembali memanggil seluruh pihak terkait untuk hadir dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Banggar DPRD Kota Bima. Pemanggilan ulang ini diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap secara jelas penyebab enam siswa tidak terdata dalam ujian, sekaligus memastikan tidak ada lagi hak siswa yang terabaikan. (Tim Lensa Pos NTB)

Pos terkait