Kota Bima, Lensa Pos NTB – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bima akhirnya menghasilkan solusi bagi tujuh siswa sekolah dasar yang sebelumnya tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) nasional akibat tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Melalui RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indra Wirawan, S. Adm disepakati bahwa ketujuh siswa tersebut akan difasilitasi mengikuti TKA tingkat daerah yang dilaksanakan serentak pada 20 April 2026, bersamaan dengan jadwal TKA nasional.
RDP tersebut turut menghadirkan Dinas Dikpora, BKPSDM, Inspektorat, serta pihak sekolah. Hasil pembahasan mengungkap bahwa persoalan ini terjadi akibat kelalaian administrasi di tingkat sekolah, khususnya dalam proses input dan verifikasi data siswa ke dalam sistem Dapodik.
“RDP ini bertujuan mencari penyebab sekaligus solusi. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita yang tidak bisa mengikuti TKA nasional karena tidak terdaftar dalam Dapodik,” tegas Alvian dalam rapat.
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Namun, keputusan Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa ketujuh siswa tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam TKA nasional.
“Keputusan itu tertuang dalam surat resmi kementerian. Namun, pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah untuk melaksanakan TKA secara mandiri, dan hasilnya tetap sah,” jelas Mahfud.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bima akan menggelar TKA daerah dengan mekanisme yang mengacu pada pelaksanaan serupa di daerah lain, termasuk koordinasi dengan DI Yogyakarta, agar hasilnya memiliki legitimasi yang kuat.
Menjawab kekhawatiran orang tua, Mahfud memastikan bahwa ketujuh siswa tersebut tetap dapat mengikuti ujian akhir sekolah dan tidak kehilangan hak akademiknya. “Semua siswa yang sebelumnya bermasalah kini sudah terdaftar dalam Dapodik. Mereka tetap bisa mengikuti ujian akhir sekolah dan akan mendapatkan surat keterangan lulus dari TKA daerah,” ujarnya.
Hal ini berarti, meskipun tidak mengikuti TKA nasional, status kelulusan siswa tetap diakui melalui mekanisme TKA daerah yang difasilitasi pemerintah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima, Muhammad Mahdum, SH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pihak sekolah menunjukkan adanya pelanggaran disiplin. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat kelalaian yang masuk dalam kategori disiplin ringan hingga sedang,” ungkapnya.
RDP juga merekomendasikan akan digelarnya rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada orang tua siswa terkait solusi yang telah diambil pemerintah daerah.
Dengan keputusan ini, diharapkan polemik yang sempat menimbulkan kekhawatiran dapat terselesaikan, sekaligus memastikan hak pendidikan ketujuh siswa tetap terjamin. (TIM)
