Kota Bima, Lensa Pos NTB – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PAN, H. Muhamad Aminurlah, SE, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan dan peningkatan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Kantor Cabang PT. Cipta Rezeki Utama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Bima-Dompu, serta berbagai pihak terkait.
Dalam sambutannya, Ketua APJATI Bima-Dompu, Muhrim, SH, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak pekerja migran.“Raperda ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah dalam memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak. Kami berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian serta memperbaiki sistem penempatan tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, H. Muhamad Aminurlah, SE, menyampaikan bahwa pihaknya akan serius memperjuangkan berbagai kebutuhan pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari NTB.“Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan para pekerja migran kita. PMI harus memiliki kualitas yang baik agar mampu bersaing dan terlindungi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya upaya bersama dalam menekan praktik pengiriman PMI ilegal yang selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan, baik di dalam maupun luar negeri.“Kita harus sama-sama mengurangi PMI ilegal. Ini penting agar para pekerja kita tidak menjadi korban karena tidak melalui prosedur yang benar,” lanjutnya.Aminurlah juga menekankan bahwa peran APJATI sangat penting dalam mendampingi perusahaan penempatan PMI, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.“APJATI tentu memiliki peran strategis dalam mengawal perusahaan PMI. Sinergi ini harus diperkuat agar tata kelola penempatan tenaga kerja semakin baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap keluarga pekerja migran yang ditinggalkan di daerah asal.“Perlindungan tidak hanya untuk PMI, tetapi juga bagi keluarga mereka. Ini menjadi bagian penting yang harus diatur dalam Raperda,” tambahnya.
Raperda yang tengah disusun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta diperkuat dengan berbagai regulasi turunan lainnya. Substansi Raperda mencakup perlindungan sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Provinsi NTB membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan agar Raperda yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja migran.Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan regulasi daerah yang kuat dan berpihak, sekaligus memperkuat perlindungan serta kesejahteraan PMI asal NTB secara menyeluruh. (Tim Lensa Pos NTB)
