Pak Gubernur, Kita Darurat Pekerja Migran Non Prosedural

Oleh: Andi Fardian, M.A., Ph.D. (Cand.)
Pengamat Kebijakan Publik

Lensa Pos NTB, OPINI – GUBERNUR NTB, YTH, saat ini, saya sedang mengurus penerbitan buku dengan tema Pekerja Migran Non Prosedural yang ditulis oleh para guru besar dan doktor ilmu hukum dan lintas disiplin ilmu terkait dari berbagai universitas di Indonesia. Bulan Juni ini akan keluar ISBN-nya. Buku ini adalah kumpulan tulisan para akademisi itu tentang kegelisahan mereka terhadap pekerja migran non prosedural.

Saya dibuat gusar ketika membaca berbagai data dan realitas bahwa sampai saat ini, NTB belum bisa menekan angka pekerja migran non prosedural. Kendati saya sudah menjadi ber-KTP DIY, tapi tetap saja ada dorongan di alam bawah sadar untuk gusar ketika membaca realitas ini. Sejak zaman TGB dan Dr. Zul, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di NTB, tetapi itu belum optimal, pak gubernur. Para pekerja migran ini, sebagian dari mereka turut menjadi korban. Mereka disiksa, terlantar, dan dideportasi.

Merujuk Kompas.id, pada tahun 2020, sebanyak 16.123 pemulangan pekerja migran asal NTB. Sebanyak 4500 orang adalah pekerja migran non prosedural. Pada tahun 2021, dari 27.000 pemulangan, pekerja migran non prosedural mencapai 12 ribu. Hampir setengahnya, pak gubernur. Pada tahun 2025, bukannya angka ini menurun, justru tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.

Pak Gubernur, NTB sudah masuk dalam status darurat pekerja migran non prosedural. Kira-kira apa yang menurut Bapak perlu dilakukan untuk menekan dan mencegah masyarakat NTB terjerumus menjadi pekerja migran non prosedural. Bapak harus bergerak cepat. NTB adalah penyumbang terbesar ketiga pekerja migran non prosedural di Indonesia. Saya masih mencari data di kementerian terkait, bisa jadi NTB sudah masuk dua besar. Saya mengerti bahwa akar persoalan di NTB adalah minimnya lapangan pekerjaan, sehingga mereka terpaksa harus menjadi pekerja non skil di luar negeri. Tapi itu soal lain. Sekarang kita perlu memikirkan bersama solusi praktis untuk menekan angka yang sudah darurat ini.

Saya sudah pernah membuat beberapa tulisan yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran. Termasuk saya menyarankan agar Dompu, khususnya dan NTB pada umumnya untuk segera membuat migration governance yang dapat menjadi acuan, baik sebagai upaya preventif maupun penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pekerja migran di NTB. Selain itu, membangun pusat data terpadu bagi pekerja migran asal NTB. Dengan data terpadu dan terintegrasi ini, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dapat memantau secara real time, siapa, berapa, asal, di mana penempatannya, termasuk kondisi pekerja migran yang paling terbaru.

Pak Gubernur, berikut beberapa usulan yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pekerja migran non prosedural di NTB.

Pertama, Membangun sistem deteksi dini dan pengawasan berbasis desa hingga tingkat dusun. Sebagian besar pekerja migran non prosedural kita berangkat dari desa-desa dengan pola yang hampir sama: mereka direkrut oleh calo, diberangkatkan secara diam-diam, dan tidak tercatat dalam sistem pemerintah, baik pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota di NTB. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di bandara atau pelabuhan, melainkan harus dimulai dari desa. Bapak bisa menginstruksikan sampai ke jajaran dusun dan RW untuk mengawasi warga agar terhindar dari jebakan ini.

Pemerintah Provinsi NTB perlu membangun sistem deteksi dini migrasi yang terintegrasi dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, hingga kepala dusun. Persoalan kita selama ini adalah kita tidak memiliki data yang terpadu. Setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri wajib melapor kepada pemerintah desa untuk mendapatkan surat keterangan migrasi luar negeri. Data tersebut kemudian masuk ke dalam sistem provinsi yang dapat dipantau secara real time.

Program ini harus disertai target yang jelas. Misalnya, dalam dua tahun pertama seluruh desa kantong pekerja migran di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Sumbawa, dan Dompu telah memiliki petugas migrasi desa yang bertugas melakukan pendataan, edukasi, dan pelaporan. Setiap bulan pemerintah desa wajib menyampaikan data warga yang berangkat ke luar negeri beserta status legalitasnya. Dengan adanya sistem deteksi dini ini, pemerintah tidak lagi mengetahui keberangkatan warga setelah mereka bermasalah di luar negeri, tetapi sejak mereka mulai merencanakan keberangkatan.

Kedua, Menutup ruang gerak calo dan jaringan pemberangkatan ilegal melalui Satgas Khusus Permanen. Selama ini, yang saya lihat, penanganan terhadap perekrut ilegal cenderung bersifat insidental. Setelah muncul korban, baru dilakukan penindakan. Pola ini yang harus diubah. Pemerintah Provinsi NTB perlu membentuk Satgas Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural yang bersifat permanen dan bekerja sepanjang tahun. Satgas ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja se-NTB, kepolisian, kejaksaan, imigrasi, BP3MI, pemerintah kabupaten/kota, dan tokoh masyarakat. Termasuk juga akademisi. Agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang, bisa dibuat jalur koordinasi yang terpantau.

Satgas tersebut harus memiliki indikator kerja yang terukur, antara lain: jumlah jaringan perekrut ilegal yang dipetakan setiap tahun, jumlah laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, jumlah operasi gabungan yang dilakukan, serta jumlah kasus yang berhasil dibawa ke proses hukum.

Selain itu, pemerintah perlu membuka kanal pengaduan terpadu berbasis WhatsApp dan aplikasi digital yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Ini pernah saya tulis pada tulisan sebelumnya. Banyak warga sebenarnya mengetahui aktivitas calo di lingkungan mereka, tetapi tidak memiliki saluran pelaporan yang aman dan mudah.

Target yang dapat ditetapkan misalnya menurunkan minimal 30 persen aktivitas perekrutan ilegal di desa-desa kantong migran dalam tiga tahun melalui kombinasi pengawasan, pelaporan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten.

Ketiga, Menjamin akses migrasi aman yang murah, cepat, dan mudah bagi calon pekerja migran. Salah satu alasan masyarakat memilih jalur non prosedural adalah karena mereka menganggap jalur resmi terlalu rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melarang masyarakat berangkat secara ilegal. Pemerintah harus menghadirkan alternatif yang lebih mudah daripada jalur ilegal.

Pemerintah Provinsi NTB dapat membangun Pusat Layanan Migrasi Terpadu di setiap kabupaten dan kota pengirim pekerja migran. Seluruh proses administrasi, pemeriksaan dokumen, pelatihan, informasi lowongan resmi, hingga konsultasi hukum dilakukan dalam satu tempat. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan pembiayaan awal bagi calon pekerja migran dari keluarga miskin melalui skema kredit lunak atau dana bergulir daerah sehingga mereka tidak bergantung pada calo.

Ukuran keberhasilannya dapat dihitung secara konkret. Misalnya, setiap tahun terjadi peningkatan minimal 20 persen pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi dan penurunan signifikan penggunaan jalur non prosedural pada daerah-daerah kantong migran.

Keempat, mengubah pola pikir masyarakat melalui kampanye besar-besaran berbasis korban dan keluarga migran. Selama ini sosialisasi tentang bahaya pekerja migran non prosedural masih didominasi pendekatan formal dan seremonial. Padahal, yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku masyarakat. Dan, yang tak kalah penting, ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Sekali lagi, berkelanjutan. Pemerintah Provinsi NTB perlu melaksanakan kampanye sosial secara masif dan berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, pesantren, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, tokoh adat, tokoh perempuan, media lokal, hingga mantan pekerja migran yang pernah menjadi korban.

Cerita nyata para korban penyiksaan, perdagangan orang, eksploitasi, deportasi, dan penelantaran harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Saya yakin pengalaman korban jauh lebih efektif dibandingkan sosialisasi yang hanya berisi penjelasan normatif mengenai aturan hukum. Program ini perlu memiliki target yang terukur. Misalnya, setiap tahun minimal 20 desa mendapatkan edukasi migrasi aman, seluruh SMA dan SMK di daerah kantong migran memperoleh materi literasi migrasi, serta dilakukan survei tahunan untuk mengukur perubahan pengetahuan masyarakat mengenai risiko pekerja migran non prosedural.

Pak Gubernur, saya meyakini bahwa persoalan pekerja migran non prosedural tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Tidak akan pernah bisa. Persoalan ini harus ditangani dari hulu hingga hilir. Jika langkah-langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan terukur, saya optimistis NTB dapat keluar dari status darurat pekerja migran non prosedural dan menjadi model tata kelola pelindungan pekerja migran bagi daerah lain di Indonesia. Selamat berjuang, pak gub. Salam dari Yogya. (**)

Pos terkait