Kota Bima, Lensa Pos NTB – Razia lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Mako Polres Bima Kota, Rabu (22/7/2026), berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pengendara sepeda motor yang dihentikan karena tidak menggunakan helm diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA saat personel Satlantas Polres Bima Kota melaksanakan penertiban kasat mata terhadap pengendara roda dua dan roda empat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bima Kota, IPDA Muhammad, S.Sos.
Saat razia berlangsung, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam berinisial A, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, karena tidak menggunakan helm. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, terduga terlihat panik dan diduga berusaha melarikan diri dari lokasi pemeriksaan.
Sikap tersebut menimbulkan kecurigaan petugas yang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan dan pakaian terduga.Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Raptor. Selain itu, turut diamankan satu buah korek api, uang tunai sebesar Rp5.170.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan terduga.
Mengetahui adanya temuan tersebut, Kanit Turjagwali Satlantas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk melakukan penanganan sesuai prosedur hukum.Penyidik Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi kejadian, menghadirkan saksi, mengamankan seluruh barang bukti, dan membawa terduga beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Pulung Anggara Surya Putra, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penemuan tersebut berawal dari kegiatan rutin penertiban lalu lintas yang dilaksanakan anggotanya.Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta pendalaman terkait dugaan keterlibatan terduga dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:Satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu;Satu bungkus rokok merek Raptor;Satu buah korek api;Uang tunai sebesar Rp5.170.000;Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Terduga belum dinyatakan bersalah dan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Lensa Pos NTB)
