Surabaya, Lensa Pos NTB – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, hingga penyaluran santunan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan tepat sasaran.Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menjadi pusat koordinasi penanganan korban.
Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi lintas instansi berlangsung optimal.Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat para korban menjalani perawatan.
Direksi Jasa Raharja juga melakukan koordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban dan kelengkapan administrasi santunan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi tanpa kendala.”Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 15 penumpang yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan, terdiri dari 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan 4 korban di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan pelayanan medis dapat diberikan secara cepat dan optimal.Muhammad Awaluddin menjelaskan, sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di wilayah Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.”Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif.
Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.Selain perlindungan dasar tersebut, korban juga memperoleh tambahan perlindungan dari Jasaraharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia berhak atas manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.
Menurut Awaluddin, koordinasi lintas instansi menjadi faktor utama dalam mempercepat pelayanan kepada korban. Oleh karena itu, Jasa Raharja terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah agar proses pendataan serta verifikasi berjalan paralel dengan pelayanan di lapangan.”Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan beriringan dengan proses pelayanan, sehingga seluruh hak korban dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan akurat,” tegasnya. (Tim)
