Bupati Bima Naikkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu, Bukti Nyata Keberpihakan pada Kesejahteraan Aparatur

Oleh: Hartoyo (Dosen Universitas Nggusuwaru Bima, Tenaga Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga)

Lensa Pos NTB, Opini – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima untuk meningkatkan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu patut diapresiasi sebagai sebuah langkah kebijakan yang tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki makna sosial dan kemanusiaan yang cukup kuat.Di tengah situasi fiskal daerah yang tidak mudah, keputusan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan PPPK menunjukkan bahwa pembangunan pemerintahan pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, program dan serapan anggaran. Di balik seluruh agenda pemerintahan, terdapat manusia yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan membutuhkan kepastian serta penghargaan yang layak atas kontribusinya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bima, kenaikan penghasilan PPPK paruh waktu tersebut akan ditopang oleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp202 miliar dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada September atau Oktober 2026.

Dalam informasi yang beredar, Bupati Bima H. Ady Mahyudi menyampaikan bahwa kenaikan tersebut dipastikan dapat dilaksanakan dan tidak lagi mengalami hambatan. Kenaikan penghasilan yang ditampilkan juga bervariasi sesuai dengan besaran penghasilan sebelumnya, antara lain dari Rp300 ribu menjadi sekitar Rp600–700 ribu, dari Rp700 ribu menjadi Rp1 juta, serta dari Rp1 juta menjadi Rp1,3 juta.Bukan Sekadar Kenaikan PenghasilanJika dilihat secara sederhana, kebijakan tersebut memang dapat dipahami sebagai kebijakan peningkatan penghasilan. Namun, jika dilihat dari perspektif manajemen sumber daya manusia, maknanya jauh lebih luas.

Dalam organisasi publik, aparatur bukan sekadar komponen belanja daerah. Aparatur merupakan human capital yang menentukan apakah sebuah kebijakan pemerintah dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang nyata kepada masyarakat.Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan PPPK seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia pemerintah daerah. Ada hubungan yang erat antara kesejahteraan, motivasi kerja, komitmen organisasi dan kualitas pelayanan. Ketika seseorang merasa bahwa kontribusinya dihargai secara layak, terdapat ruang yang lebih besar bagi tumbuhnya motivasi dan loyalitas terhadap organisasi.Sebaliknya, ketika kesejahteraan diabaikan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan yang lebih besar berupa menurunnya motivasi, produktivitas dan kualitas pelayanan.

Dalam konteks inilah kebijakan Bupati Bima terhadap PPPK paruh waktu menjadi penting.PPPK Juga Memiliki Kontribusi terhadap Pelayanan PublikPPPK paruh waktu sering kali berada pada posisi yang kurang mendapat perhatian dalam diskursus pembangunan aparatur. Padahal, mereka tetap memiliki kontribusi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Khususnya bagi tenaga pendidikan, keberadaan guru PPPK memiliki arti strategis karena mereka bersentuhan langsung dengan pembangunan kualitas manusia.

Pendidikan tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administrasi sekolah. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Kabupaten Bima. Oleh karena itu, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pelayanan publik bukan semata-mata memberikan tambahan penghasilan kepada individu. Dalam perspektif pembangunan, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai investasi terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan manusia daerah.

Kebijakan yang Menunjukkan KeberpihakanHal menarik dari kebijakan ini adalah keberanian pemerintah daerah memberikan perhatian kepada kelompok aparatur yang selama ini menghadapi keterbatasan penghasilan. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah sebenarnya menghadapi dilema. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga stabilitas anggaran. Di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat dan aparatur yang tidak dapat seluruhnya ditunda. Karena itu, kebijakan menaikkan penghasilan PPPK harus dilihat sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencari titik keseimbangan antara disiplin fiskal dan keadilan sosial.

Kebijakan publik yang baik bukan hanya kebijakan yang efisien secara anggaran, tetapi juga kebijakan yang mampu menjawab persoalan sosial secara proporsional.Tambahan DAU sebesar Rp202 miliar sebagaimana diberitakan menjadi ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga kerja daerah. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa tambahan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat yang dirasakan oleh PPPK.

Dengan kata lain, kebijakan anggaran harus sampai kepada penerima manfaat secara tepat waktu, tepat sasaran dan transparan.Kesejahteraan Harus Diikuti Peningkatan KinerjaNamun demikian, apresiasi terhadap kebijakan peningkatan penghasilan PPPK tidak berarti bahwa persoalan selesai setelah penghasilan dinaikkan. Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kesejahteraan dan kinerja harus berjalan beriringan.

Peningkatan penghasilan harus menjadi bagian dari kontrak sosial baru antara pemerintah daerah dan aparatur: pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan, sementara aparatur memberikan kinerja terbaik melalui disiplin, profesionalitas, integritas dan kualitas pelayanan. Karena itu, kebijakan peningkatan penghasilan PPPK sebaiknya diikuti dengan penguatan sistem evaluasi kinerja. Tidak harus melalui mekanisme yang rumit. Pemerintah daerah dapat menggunakan indikator sederhana, seperti disiplin kerja, kehadiran, pencapaian target, kualitas pelayanan, tanggung jawab dan kontribusi terhadap organisasi.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan kesejahteraan tidak berhenti sebagai kebijakan konsumtif, tetapi menjadi bagian dari strategi peningkatan produktivitas aparatur pemerintah daerah.Tantangan Berikutnya: Jangan Sampai Kesejahteraan Hanya Menjadi Kebijakan SesaatAda satu hal yang menurut saya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kenaikan penghasilan merupakan kebijakan yang baik, tetapi keberlanjutannya harus diperhitungkan secara matang.

Pemerintah daerah perlu memastikan kemampuan fiskal dalam jangka menengah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, tambahan DAU yang diperoleh harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah daerah perlu memiliki perencanaan yang jelas mengenai kemampuan membiayai kebutuhan PPPK secara berkelanjutan. Di sinilah pentingnya manajemen SDM yang terintegrasi dengan manajemen keuangan daerah. Kebijakan kepegawaian tidak boleh berdiri sendiri dari kebijakan fiskal. Jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, beban kerja, kompetensi, penghasilan dan kemampuan anggaran harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang sama.

Dari Kebijakan Kesejahteraan Menuju Reformasi SDMSaya melihat kebijakan Bupati Bima menaikkan penghasilan PPPK paruh waktu dapat dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih besar dalam manajemen sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Bima. Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan kompetensi PPPK sehingga penempatan dan pengembangan mereka benar-benar sesuai kebutuhan organisasi.

Kedua, peningkatan penghasilan perlu diikuti dengan penguatan sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur. Ketiga, pemerintah daerah perlu mengembangkan program peningkatan kompetensi berbiaya rendah, seperti coaching, mentoring, pembelajaran internal dan berbagi pengetahuan antarapatur. Keempat, pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan berjalan bersama dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kelima, kebijakan pengelolaan PPPK harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan fiskal jangka menengah sehingga keberlanjutannya dapat dijamin.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berhenti pada pertanyaan: berapa besar penghasilan PPPK dinaikkan? Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang kemudian berubah dalam kualitas kinerja dan pelayanan publik setelah kesejahteraan mereka ditingkatkan?Sebuah Pesan Politik yang PositifDi luar aspek administratif dan fiskal, kebijakan ini juga membawa pesan politik yang cukup kuat. Pemerintah daerah sedang menunjukkan bahwa aparatur yang berada pada lapisan pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah. Kepedulian terhadap PPPK bukan sekadar persoalan memberikan tambahan uang.

Ini adalah pesan bahwa pemerintah memahami bahwa di balik pelayanan pendidikan, administrasi pemerintahan dan berbagai pelayanan masyarakat terdapat manusia yang bekerja dan mengabdikan dirinya kepada daerah. Ketika kesejahteraan mereka diperhatikan, pemerintah sesungguhnya sedang membangun hubungan yang lebih sehat antara organisasi pemerintah dan sumber daya manusianya. Pada titik inilah kebijakan Bupati Bima layak dipandang sebagai bagian dari human resource policy, bukan sekadar kebijakan belanja pegawai.Kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini berada dalam ruang penghasilan yang relatif terbatas.

Dukungan tambahan DAU sebesar Rp202 miliar memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dengan target pelaksanaan pada September atau Oktober 2026 sebagaimana informasi yang disampaikan. Namun, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak cukup diukur dari terealisasinya kenaikan penghasilan. Ukuran keberhasilannya harus lebih jauh: apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan motivasi, produktivitas, profesionalitas dan kualitas pelayanan publik? Jika jawabannya iya, maka kebijakan ini bukan hanya menjadi kabar baik bagi PPPK, tetapi juga menjadi investasi penting bagi masa depan birokrasi Kabupaten Bima. Sebab, pemerintah daerah yang ingin membangun daerah secara berkelanjutan harus terlebih dahulu membangun manusia yang menjalankan pemerintahannya.

Kesejahteraan aparatur bukan lawan dari efisiensi anggaran. Jika dikelola secara tepat, kesejahteraan justru dapat menjadi fondasi bagi peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks Kabupaten Bima, perhatian terhadap PPPK paruh waktu dapat menjadi awal dari agenda yang lebih besar: membangun birokrasi yang lebih sejahtera, profesional, produktif dan benar-benar hadir untuk masyarakat. (*)

Pos terkait