Bima | Lensa Pos NTB – Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti (BB) dan penyetoran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen), Jumat (13/3/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Bima sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 29 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Bima mengembalikan barang bukti berupa dokumen-dokumen serta uang sebesar Rp747.250.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Bank Syariah Indonesia.
Selain itu, juga dilakukan penyetoran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen) pada periode tahun 2021 hingga 2022 di Bank Syariah Indonesia.
Jumlah uang pengganti yang disetorkan dalam perkara tersebut mencapai Rp143.000.000 (seratus empat puluh tiga juta rupiah). Dengan demikian, total nilai pengembalian barang bukti dan penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut mencapai Rp890.250.000.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bima menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bima. (LP.NTB/01)
