Jakarta | Lensa Pos NTB — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai bagian dari evaluasi besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini turut menyeret perhatian ke sejumlah daerah di wilayah III, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), yang masih memiliki ratusan SPPG belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya terkait sertifikasi higiene dan sanitasi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena banyak unit belum memenuhi persyaratan, mulai dari kelengkapan sarana hingga standar kesehatan. “Penghentian ini merupakan tindak lanjut evaluasi agar seluruh layanan MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Temuan utama BGN menunjukkan sebanyak 1.043 SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan 443 unit belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, sejumlah unit juga belum menyediakan fasilitas pendukung bagi tenaga operasional.
Sementara itu, di wilayah III, sebanyak 717 SPPG—termasuk di NTB—terancam ditangguhkan karena belum mendaftarkan SLHS. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sertifikasi tersebut merupakan syarat utama menjamin keamanan makanan bagi penerima manfaat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pendampingan kepada daerah.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami tangguhkan sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” tegasnya.
BGN mendorong seluruh pengelola SPPG di NTB segera mengurus sertifikasi melalui dinas kesehatan setempat agar operasional dapur MBG dapat berjalan optimal dan tidak terdampak penangguhan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi, termasuk di NTB, benar-benar memenuhi standar kesehatan, aman, dan berkelanjutan. (LP.NTB/ Humas Kemensetneg)
