Kota Bima, Lensa Pos NTB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Satuan Samapta Polres Bima Kota menggelar operasi penertiban balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan diduga terlibat dalam aktivitas balap liar.Operasi ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah akibat suara bising knalpot brong serta aksi balap liar yang kerap berlangsung pada malam hingga dini hari. Selain mengganggu kenyamanan warga, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Pulung Anggara Surya Putra, S.Tr.K., mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penertiban knalpot brong dan balap liar akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban umum,” tegas IPTU Pulung Anggara Surya Putra, S.Tr.K.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan lalu lintas dan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.Dalam operasi tersebut, seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat dikeluarkan, disertai penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.Polres Bima Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Tim Lensa Pos NTB)
