Mataram, Lensa Pos NTB – Kontingen Catur Kota Bima resmi menempuh jalur hukum organisasi dengan mengajukan surat keberatan dan permohonan intervensi kepada KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pengurus Besar (PB) Percasi.
Langkah tersebut ditempuh setelah Tim Catur Putri Kota Bima menyatakan tidak menerima keputusan Dewan Hakim, Wasit Juri, dan Technical Delegate (TD) yang mengubah hasil akhir pertandingan nomor beregu putri pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026.
Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Manager Tim Catur Kota Bima, Salahuddin, dan perwakilan atlet putri, Lily Marfuatun, S.H., M.H. Dalam surat itu, keduanya meminta KONI NTB selaku penanggung jawab penyelenggaraan Porprov XII NTB melakukan evaluasi dan memberikan kepastian hukum atas sengketa hasil pertandingan yang dinilai merugikan atlet Kota Bima.
Dalam dokumen keberatan dijelaskan bahwa berdasarkan hasil resmi yang dipublikasikan melalui aplikasi Chess Results pada 13 Juli 2026 pukul 16.20 WITA, Kota Bima menempati peringkat ketiga dan berhak atas medali perunggu nomor beregu putri. Namun sekitar empat jam kemudian, hasil tersebut berubah setelah dilakukan perubahan parameter Tie-Break (TB) pada aplikasi Swiss-Manager, sehingga posisi Kota Bima bergeser ke peringkat keempat dan medali perunggu beralih kepada Kota Mataram. Pihak Kota Bima menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sidang klarifikasi, dan tanpa adanya kesepakatan yang melibatkan seluruh kontingen peserta.
Dalam surat keberatannya, Kontingen Kota Bima juga berpendapat bahwa Technical Handbook (THB) Cabang Olahraga Catur Porprov XII NTB 2026 tidak mengatur mekanisme penentuan juara pada nomor beregu dengan sistem round robin. Menurut mereka, apabila terjadi kekosongan aturan, setiap penerapan regulasi baru seharusnya disepakati melalui Technical Meeting sebelum pertandingan dimulai, bukan setelah seluruh pertandingan selesai.
Kontingen Kota Bima juga mengungkapkan bahwa pada 14 Juli 2026 sempat tercapai kesepakatan antara panitia dan wasit agar Kota Bima dan Kota Mataram ditetapkan sebagai juara ketiga bersama. Atas dasar kesepakatan tersebut, para atlet Kota Bima tetap melanjutkan pertandingan pada nomor catur cepat.Namun pada keesokan harinya, 15 Juli 2026, kesepakatan tersebut dibatalkan dengan alasan KONI NTB tidak menyetujui adanya juara bersama karena keterbatasan jumlah medali.
Keputusan itu, menurut pihak Kota Bima, semakin menambah kekecewaan atlet yang merasa haknya tidak mendapatkan kepastian.Selanjutnya, Kontingen Kota Bima mengajukan banding resmi kepada Dewan Hakim sesuai prosedur dengan menyertakan uang jaminan sebesar Rp500 ribu.
Dalam proses persidangan banding, pihak Kota Bima menyebut Wasit Juri yang menginput hasil pertandingan menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa parameter penilaian yang digunakan sejak awal tidak diatur secara eksplisit dalam Technical Handbook.
Meski demikian, Dewan Hakim tetap menolak banding dengan alasan mengacu pada hasil konsultasi dengan PB Percasi. Menurut Kontingen Kota Bima, dasar keputusan tersebut tidak dituangkan dalam regulasi tertulis maupun adendum Technical Handbook sehingga menjadi salah satu alasan mereka mengajukan keberatan kepada KONI NTB dan PB Percasi.
Akibat polemik tersebut, atlet beregu putri Kota Bima memutuskan tidak melanjutkan pertandingan pada nomor catur klasik. Menurut pihak kontingen, keputusan itu diambil karena para atlet merasa mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kepercayaan terhadap proses pertandingan setelah hasil yang telah diumumkan berubah pasca pertandingan selesai.
Melalui surat keberatan tersebut, Kontingen Catur Kota Bima meminta KONI NTB dan PB Percasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak atlet sesuai prinsip keadilan dan sportivitas dalam penyelenggaraan olahraga.Hingga berita ini diterbitkan,
Lensa Pos NTB masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari KONI NTB, Pengprov Percasi NTB, Dewan Hakim, maupun Wasit Juri terkait keberatan yang diajukan Kontingen Catur Kota Bima. Apabila tanggapan telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim Lensa Pos NTB)
