BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan, Perkuat Implementasi KAPJ

Bogor, Lensa Pos NTB – BPJS Kesehatan terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ bersama 18 AKT dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan KAPJ yang dilakukan secara intensif oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan. Dengan tambahan 18 mitra baru, saat ini tercatat 31 AKT telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan asuransi kesehatan tambahan. Menurutnya, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT.“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan, implementasi KAPJ antara lain mencakup koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional, sementara AKT menanggung selisih biaya sesuai ketentuan.

Pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN, dengan seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki. Implementasi KAPJ juga diharapkan memberikan kesempatan kepada peserta memperoleh layanan dengan kelas perawatan lebih tinggi melalui koordinasi pembiayaan sesuai ketentuan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut penerapan KAPJ sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih terkoordinasi. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap kerja sama tersebut terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.

Daftar 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan: PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, BRI Life, BCA Life, Hanwha Life Insurance Indonesia, Sequis Life, AIA Financial, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, Allianz Life Indonesia, EquiraLife, Asuransi Sinar Mas, Bosowa Asuransi, Pertalife Insurance, AJ Central Asia Raya, Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Multi Artha Guna, Avrist Assurance, Zurich Asuransi Indonesia, Prudential Sharia Life Assurance, Prudential Life Assurance, Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, Panin Dai-ichi Life, AXA Mandiri Financial Services, Sun Life Financial Indonesia, Sun Life Syariah, MSIG Life Insurance Indonesia, AXA Financial Indonesia, Zurich Topas Life, Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia, dan Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (Tim)

Pos terkait