Jakarta | Lensa Pos NTB — Advokat yang juga pendeta, Horas Sianturi, SH, MTh mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini ditempuh Horas sebagai upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilainya sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan proses hukum.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas pun mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan. Ia berharap parlemen menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.
Permohonan tersebut mengemuka di tengah perkembangan baru perkara yang menjeratnya, yakni adanya kesepakatan damai antara para pihak pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar.
Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak menyatakan saling memaafkan dan mengakhiri konflik. Seluruh dokumen objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) telah dikembalikan. Selain itu, seluruh laporan pidana dan gugatan perdata dicabut, serta disepakati tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa perkara bermula dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan perbuatan pidana yang dilandasi niat jahat.
Sejumlah dokumentasi yang menyertai kesepakatan itu memperlihatkan penyerahan dokumen, penandatanganan perjanjian, serta kehadiran saksi. Fakta ini memperkuat bahwa perdamaian tidak sekadar administratif, melainkan penyelesaian substantif secara sosial dan hukum.
Dengan adanya perdamaian, konstruksi perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinilai patut dipertanyakan. Secara yuridis, tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, sementara hubungan hukum dinilai bersifat perdata berbasis kuasa.
Dalam perspektif hukum pidana modern, kondisi tersebut semestinya mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Salah satu pokok perkara adalah penjualan besi tua senilai sekitar Rp 85 juta yang dijadikan dasar dakwaan penggelapan. Dalam persidangan, terungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik pihak pemberi kuasa.
Namun, fakta tersebut disebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam putusan.
Dalam permohonannya, Horas juga menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan pada tiap tahap proses hukum.
Pada tahap penyidikan, penetapan tersangka disebut dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai dan tanpa klarifikasi awal. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif berupa empat surat panggilan, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda.
Pada tahap penuntutan, upaya penyelesaian melalui restorative justice disebut sempat diinisiasi, namun tidak direalisasikan. Kasus tetap berlanjut meski terdapat indikasi perdamaian. Dalam proses tersebut, juga disebut adanya permintaan penyerahan dokumen sertifikat yang kemudian diserahkan secara resmi dan disertai tanda terima.
Sementara di tahap persidangan, status Horas sebagai advokat dinilai tidak dipertimbangkan secara proporsional. Sejumlah fakta persidangan disebut diabaikan, termasuk adanya dugaan permintaan uang hingga Rp 500 juta yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
Atas dasar adanya novum berupa kesepakatan damai, Horas menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia juga meminta penundaan pelaksanaan eksekusi putusan serta rekomendasi pengawasan dari DPR.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi perkara telah diselesaikan secara damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki.
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada profesi advokat secara nasional. Pemidanaan terhadap advokat dalam menjalankan kuasa hukum dikhawatirkan dapat menggerus independensi profesi serta melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Publik kini menunggu respons Komisi III DPR RI, apakah akan memanggil aparat penegak hukum, menggelar RDP terbuka, atau memberikan rekomendasi terkait penundaan eksekusi.
Perkara ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia: apakah mampu menghadirkan keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia
