Dugaan Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas, Eks Kadis Pertanian Kota Bima Ditahan

Lensa Pos NTB, Kota Bima – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, S eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, pada hari Rabu (22/5/2024).

Penahanan Tersangka S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan  Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.

Bahwa perbuatan tersangka S disangka melanggar: Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Kejaksaan Negeri Bima untuk proses lebih lanjut. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60