Lensa Pos NTB, Kota Bima – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, S eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, pada hari Rabu (22/5/2024).
Penahanan Tersangka S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
Bahwa perbuatan tersangka S disangka melanggar: Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Kejaksaan Negeri Bima untuk proses lebih lanjut. (TIM)