Zakat Perusahaan Pemberantas Kemiskinan


Oleh : Rangga Iskandar Julkarnain,S.Pd.I,M.Pd

OPINI: Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Alquran, Sunnah nabi dan ijma para ulama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT. memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat sebagaimana firman-Nya dalam Alquran Surah At-Taubah, ayat 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103)

Zakat Perusahaan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Konsep perusahaan ini juga dikenal dalam khazanah fikih Islam. Bahkan, Nabi Muhammad SAW. juga menyinggung tentang konsep kerja sama beberapa orang untuk mendapatkan keuntungan ini. Beliau bersabda:

“Aku adalah yang ketiga di antara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.” (HR. Abu Dawud)

Dari penjelasan di atas, sebuah perusahaan harus memberikan hak Allah SWT. atas keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha. Pemberian hak Allah Swt. ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengeluarkan zakat, sedekah, infak perusahaan, atau wakaf.

zakat dikeluarkan setiap kali kita mendapat penghasilan baik yang rutin maupun yang insidentil atau tender sebesar 2,5% dari total penghasilan kita, bukan dari modal. Modal dan aset dikeluarkan zakatnya adalah satu tahun satu kali yang termasuk ke dalam zakat harta bukan zakat penghasilan.

Kemiskinan adalah masalah yang selalu menjadi topik pembahasan para pemimpin daerah bahkan masalah kemiskinan adalah topik yang hangat yang selalu menjadi visi dan misi setiap pemimpin daerah.

Badan Amil Zakat Nasional yang sering di singkat BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bisa menjadi patner terbaik untuk memberantas kemiskinan melalui zakat perusahaan yang di kelola secara akuntabel dan transparan oleh Baznas

Masih adakah pemimpin yang berani mengambil kebijakan untuk memperkuat zakat perusahaan lewat kontraktor ?

Masih adakah calon pemimpin yang berani mengambil kebijakan untuk memperkuat zakat perusahaan lewat kontraktor ?

MARI BERZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH DI BAZNAS.

Pos terkait

banner 468x60