Bima, Lensa Pos NTB — Penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih menguliti satu per satu peran tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Ketujuh orang tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda pada Rabu (16/9/2026). Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan total barang bukti sabu sekitar 0,90 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares menegaskan, penyidik belum serta-merta menetapkan seluruh orang yang diamankan sebagai tersangka. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan untuk mengurai siapa yang benar-benar memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini,” kata Fikri di Bima, Kamis (24/9/2026).
Di lokasi pertama, petugas mengamankan empat orang berinisial MF (39), AI (36), MA (29), dan LIA (23). Polisi menyita satu plastik klip bening berisi narkotika yang diduga sabu, 12 plastik klip kosong, empat batang sedotan yang telah dimodifikasi, tiga korek api gas, sebilah belati, serta uang tunai Rp220 ribu.
Penggerebekan berlanjut di lokasi kedua. Tiga orang lainnya, yakni AW (34), HF (36), dan AT (34) yang merupakan pasangan suami istri, turut diamankan. Dari lokasi ini polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkotika yang diduga sabu, 12 plastik klip kosong, serta uang tunai mencapai Rp19,34 juta.
Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Woha.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melalui pemantauan dan observasi sebelum petugas bergerak melakukan penggerebekan.Kini, fokus penyidik bukan hanya pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga mengurai peran masing-masing dari tujuh orang tersebut.
Keterangan para pihak akan dicocokkan dengan barang bukti dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.Fikri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam peredaran gelap narkotika, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum dan dapat dilakukan penahanan.
Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti terlibat akan dipulangkan dan statusnya dapat ditempatkan sebagai saksi.“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terlibat langsung dalam peredaran gelap narkoba, maka akan kami proses hukum dan ditahan.
Namun, apabila hanya beberapa orang yang terbukti terlibat, sisanya akan kami pulangkan dan statusnya sebagai saksi,” tegasnya.Dengan demikian, status hukum tujuh orang tersebut masih menunggu hasil penyidikan.
Polisi belum menyimpulkan bahwa seluruhnya terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik masih bekerja untuk memastikan konstruksi perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Satresnarkoba Polres Bima memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bima. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi polisi untuk membongkar dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lapangan. (Tim)








