BIMA, LENSA POS NTB – BPJS Kesehatan Cabang Bima memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima melalui pembahasan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tahun 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut berfokus pada keberlanjutan kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemerintah Daerah. Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bima, sekaligus memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program dan pemerintah daerah sebagai salah satu pihak yang mendukung pembiayaan kepesertaan.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bima telah menjamin lebih dari 116 ribu penduduk melalui pembiayaan APBD Kabupaten Bima. Capaian tersebut menunjukkan besarnya peran pemerintah daerah dalam mendukung akses jaminan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, keberlanjutan kerja sama untuk tahun 2027 menjadi langkah strategis agar perlindungan kesehatan bagi peserta yang ditanggung pemerintah daerah dapat terus terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen melanjutkan kolaborasi guna memastikan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas. Upaya ini dilakukan melalui sinergi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, serta BPJS Kesehatan Cabang Bima. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan Program JKN secara optimal.
Melalui pembahasan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tahun 2027, BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama Pemerintah Kabupaten Bima diharapkan dapat terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Sinergi yang berkesinambungan menjadi kunci untuk menjaga kepastian jaminan kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai hak kepesertaannya dalam Program JKN. (Tim)








